SLAWI – RSUD Suradadi, yang berlokasi di wilayah Pantura Kabupaten Tegal ini, naik status dari D ke C.
Sehingga, RSUD Suradadi harus mengubah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), agar pelayanan terhadap masyarakat lebih meningkat, termasuk pengurusan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
Meski begitu, Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H Bakhrun menyebut, RSUD Suradadi belum masuk pada daftar perubahan SOTK di Lingkungan Pemkab Tegal Ttahun 2019 ini.
Harusnya, kata dia, perubahan SOTK RSUD Suradadi perlu dilakukan karena kelasnya sudah naik.
Menurutnya, pengumuman perihal kenaikan kelas RSUD Suradadi sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Perubahan SOTK akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Kami khawatir, RSUD Suradadi tidak masuk dalam perubahan SOTK itu.”
“Kondisi itu dinilai akan berdampak terhadap kenaikan kelas di RSUD Suradadi,” ujar Bakhrun kepada Tribunjateng.com, Kamis (24/10/2019).
Bakhrun yang juga merupakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal itu berharap, susunan SOTK pada RSUD Suradadi bisa segera dilakukan perubahan.
Jika ada perubahan SOTK, pejabat di lingkungan RSUD juga akan mengalami penambahan.
Selain itu, tambah Bakhrun, klaim BPJS dengan kenaikan kelas juga akan berbeda.
“Jika tidak segera dilakukan, dikhawatirkan proses klaim BPJS mengalami permasalahan.”
“Ini akan menjadi masalah bagi RSUD Suradadi,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kabupaten Tegal, Nani Lestari menuturkan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), SOTK terbaru belum memasukan perubahan status RSUD Suradadi dari kelas D menjadi kelas C.
“Namun, kami akan segera melakukan perubahan SOTK. Kami sudah menyampaikan ini ke ketua DPRD.”
“Segera akan memasukkan RSUD Suradadi dalam SOTK baru,” jelas Nani. (Akhtur Gumilang)
Sumber: tribunnews.com