DENPASAR– RSUD Wangaya Kota Denpasar terapkan parkir progresif terbatas.
Penerapan parkir progresif terbatas ini merupakan salah satu upaya guna mengatasi padatnya parkir di RSUD tertua di Kota Denpasar ini.
Wakil Direktur RSUD Wangaya Kota Denpasar, AA Putra Dhyana mengatakan dengan adanya parkir progresif terbatas ini diharapkan mampu menekan waktu berkunjung masyarakat, sehingga pasien memiliki waktu yang lebih lama untuk beristirahat.
Ia menambahkan, untuk mencapai kesembuhan pasien, berbagai faktor untuk mendukung hal tersebut harus dilakukan.
“Salah satunya adalah mengatur jumlah pengunjung atau pembesuk sehingga waktu beristirahat pasien bisa lebih maksimal guna mendukung kesembuhan pasien,” kata Gung Dhyana, Selasa (22/10/2019).
Ia menjelaskan, penerapan parkir progresif terbatas ini telah dimulai penerapannya pada Selasa (22/10/2019) mulai pukul 00.00 Wita.
Sehingga diharapkan seluruh pengunjung dimohon untuk dapat memaklumi guna mendukung pelayanan maksimal di rumah sakit.
“Penerapanya kita sudah mulai, dan tentunya diharapkan dapat terlaksana dengan baik guna mendukung kesembuhan pasien,” katanya.
Adapun sebelum penerapan parkir progresif terbatas ini, tarif parkir di RSUD Wangaya flat yakni untuk roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000.
Setelah penerapan parkir progresif terbatas ini, rincian tarif parkirnya yakni Hari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00 – 14.59 Wita tarif parkir berlaku flat yakni untuk roda dua Rp 2.000, roda empat Rp 4.000 dan roda enam atau lebih Rp 5.000.
Sedangkan mulai pukul 15.00 – 05.59 Wita tarif parkir progresif terbatas, yakni untuk roda dua pada satu jam pertama Rp. 2.000, tambahan tarif per jam Rp 1.000 dan tarif maksimal per 24 jam Rp 6.000.
Kendaraan roda empat untuk satu jam pertama dikenakan tarif Rp 4.000, tambahan tarif per jam Rp 2.000 dan tarif maksimal per 24 jam Rp 12.000.
Sedangkan untuk kendaraan roda 6 atau lebih untuk satu jam pertama Rp 5.000, penambahan tarif per jam Rp 3.000 dan tarif maksimal per 24 jam Rp 17.000.
Selain itu, bagi masyarakat dan pengunjung yang menghilangkan karcis parkir juga akan dikenai denda.
Untuk roda dua Rp 10.000, untuk roda empat yakni Rp 25.000, dan untuk roda enam Rp 25.000.
Selain itu, penerapan parkir progresif terbatas ini juga berlaku setiap hari Sabtu, Minggu dan hari libur. (*)
Sumber: tribunnews.com