BUNTOK-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan imbauan untuk melarang penggunaan obat Ranitidin sebagai penurun asam lambung, terkait hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) juga mengeluarkan surat edaran agar obat tersebut tidak digunakan dalam penanganan medis di Rumah Sakit di Kota Buntok.
Direktur Utama RSUD Jaraga Sasameh Buntok Dr Leonardus mengungkapkan berdasarkan surat edaran untuk penarikan atas penggunaan obat ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pihaknya sudah mengehentikan pemakain obat tersebut untuk keperluan medis.
“Dengan adanya edaran dari Dinkes Barsel, kita sudah tidak menggunakan obat jenis Ranitidin lagi di RS Jarse Buntok,” ungkap Leonardus, Sabtu (19/10).
Selain itu, menurut Leonardus, larangan penggunaan ranitidin juga sudah disosialisasikan kepada semua kalangan rumah sakit, baik itu dokter jaga atau semua dokter yang bertugas di RSUD Jaraga Sasameh Buntok.
“Dengan adanya edaran itu kita sudah informasikan untuk semua dokter, supaya tidak memberikan resep penggunaan ranitidin, baik kepada pasien maupun resep-resep lainya,” tegas Leonardus.
Dengan ditariknya obat tersebut tidak lantas membuat pihak RSUD kekurangan obat, sementara untuk saat ini pihaknya hanya menggunakan obat yang jenis yang sama namun tidak terkontaminasi NDMA. “Sementara kita memberikan obat dengan jenis yang sama kegunaannya namun tidak terkontaminasi oleh NDMA,” ujarnya. (ena/ala)
Sumber: kaltengpos.co