GUNUNGKIDUL – BPJS Kesehatan menunggak sebesar Rp 18 milliar di RSUD Wonosari.
Sejak enam bulan lalu, RSUD Wonosari belum mendapatkan klaim pembayaran dari BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diutarakan oleh Dirut RSUD Wonosari, Heru Sulistyowati, saat dihubungi Tribunjogja.com, Senin (14/10/2019).
“Bulan April jatuh tempo, pada Bulan Juli katanya akan dibayar pada bulan ini,” katanya.
Heru mengatakan, meskipun tidak mempengaruhi dari kinerjanya, namun RSUD Wonosari belum bisa membayar rekanannya seperti pada pelayanan cuci darah.
“Kami ada kerjasama dengan rekanan belum kita bayar, kemudian untuk layanan tabung oksigen juga belum bisa kami bayarkan. Kami mendapatkan pembayaran terakhir pada tanggal 24 Juli,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, akibat menunggaknya pembayaran BPJS Kesehatan, ada rekanan yang tidak mau mengirim obatnya.
“Ada satu perusahaan obat yang sudah me-lock tidak mau kirim obat. Mau tidak mau kami harus membayar tunggakan. Tetapi memang ada beberapa rekanan yang mengerti bahwa kami belum mendapatkan pembayaran dari BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Pihaknya melakukan lobi-lobi dengan pihak rekanan agar mau tetap bekerjasama dengan RSUD Wonosari.
“Kami saat ini nyaris kehabisan cash flow, sebenarnya kalau kita bayar semua rekanan kami cash flow kami sudah habis. Tetapi ada beberapa rekanan yang bisa kita lobi untuk kita pending pembayarannya nunggu transfer BPJS Kesehatan akhirnya masih jalan,” ujarnya.
Dirinya berharap agar permasalahan ini segera dapat diselesaikan sehingga tidak mempengaruhi kinerja maupun rekanan dengan BPJS Kesehatan.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Gunungkidul, Syarifatun membenarkan adanya tunggakan kepada RSUD Wonosari.
Pihaknya tidak bisa melakukan pembayaran kepada RSUD Wonosari.
Hal tersebut dikarenakan pembayaran tergantung dari pihak pusat BPJS Kesehatan Pusat.
“Pembayaran tergantung dari transfer kantor pusat, harusnya minggu ini. Nantinya BPJS Kesehatan pusat akan menstransfer langsung ke seluruh faskes RSUD Wonosari maupun Puskesmas dan yang lainnya,” kata Syarifatun.
Ia mengatakan saat pembayaran, pihaknya akan memberitahukan kepada yang bersangkutan dengan mengirimkan email kepada masing-masing faskes.
“Dalam perjanjian dengan faskes kalau kami telat membayar maka kami harus membayar denda sebesar 1 persen. Biasanya denda akan dibayarkan bersama dengan pembayaran klaim lainnya,” pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
Sumber: tribunnews.com