TEMANGGUNG – Masa bakti Direktur RSUD Djojonegoro Temanggung akan berakhir pada akhir September 2019 ini.
Untuk itu, pemerintah kabupaten (Pemkab) menggelar seleksi untuk melakukan pengisian jabatan direktur di rumah sakit plat merah tersebut.
Wakil Bupati (Wabup) Temanggung, R Heri Ibnu Wibowo, mengatakan masa bakti Direktur RSUD Temanggung, Artiyono, sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
“Yang bersangkutan sudah tidak bisa diperpanjang lagi, karena sudah dua periode diperpanjang. Jadi harus diisi yang baru,” katanya, Rabu (25/9).
Menurut dia, saat ini setidaknya 14 dokter mengikuti seleksi pengisian jabatan tersebut.
Mereka berasal dari dokter yang ada di lingkungan RSUD Temanggung maupun pusat kesehatan maysarakat (Puskesmas) yang ada di Kota Tembakau.
Ia menyebutkan secara total sesuai persyaratan ada 63 orang yang bisa mendaftar sebagai calon direktur RSUD Temanggung, yakni 27 dari RSU dan 36 dari Puskesmas.
Namun dari sejumah orang yang memenuhi syarat dan berminat mendaftar ada 15 orang.
”Namun, dalam perjalannya satu orang mengundurkan diri sehingga hanya 14 orang yang mengikuti seleksi,” terangnya.
Diakui, sejatinya Bupati sebagai kepala daerah punya kewenangan untuk menunjuk langsung sosok yang bakal mengisi posisi tersebut.
Namun demikian, menurutnya Bupati Temanggung, M Al Khadziq, ingin melihat kualitas para dokter yang bakal mengisi jabatan itu.
“Agar ada objektivitas penilaian, maka digelar seleksi. Pak Bupati ingin melihat kualitas paramedis, tidak hanya soal urusan medis saja, melainkan juga kecakapan soal manajemen dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM),” tuturnya.
Ditandaskan, selain harus menguasai persoalan medis, calon direktur juga harus cakap dalam memimpin. Sebab, juga rumah sakit merupakan sebuah organisasi yang dinamis.
“Setelah seleksi ini memunculkan 5 besar dan nanti penentuannya di tangan bupati,” ucap pria yang karib disapa Mas Bowo ini.
Sementara itu, Direktur RSUD Temanggung, Artiyono, pihaknya juga terlibat dalam seleksi.
Dituturkan, tim panitia seleksi calon direktur rumah sakit plat merah itu berasal dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, DPKAD, BKD, dan dari dewan pengawas.
“Maksimal 1 Oktober harus ada yang baru. Kalau belum ya harus ada yang ditunjuk sebagai Yang Menjalankan Tugas (YMT),” pungkasnya. (yan)
Sumber: tribunnews.com