disunting dari : kompasiana,com
Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Kesehatan suatu negara. Perkembangannya pun sejalan dengan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Sistem Kesehatan, dan juga Sistem Pemerintahan. Sistem Informasi Kesehatan yang baik akan membuat masyarakat tidak buta dengan semua permasalahan kesehatan.
Terdapat beberapa dasar hukum yang dipakai dalam pengembangan sistem informasi kesehatan di Indonesia, beberapa diantaranya adalah UUD 1945 pasal 28 mengenai hak setiap orang memperoleh informasi, UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Peraturan Pemerintah RI No.46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan. Dasar hukum yang lain yang turut mengatur mengenai Sistem Informasi Kesehatan ini yaitu Permenkes No 1144/MENKES/PER/VII/2010, Kepmenkes RI No 511 Tahun 2002, Kepmenkes RI No 932/MENKES/SK/VIII/2002, Kepmenkes RI No. 004/MENKES/SK/I/2003, Kebijakan Menteri Kesehatan No.125 Tahun 2004, dan Kepmenkes RI No.837 Tahun 2007
Sistem Informasi Kesehatan (SIK) dilihat dari definisinya adalah suatu sistem pengolahan data dan informasi kesehatan di semua tingkat pemerintahan secara sistematis dan terintegrasi untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sistem ini meliputi proses pengumpulan data hingga pemberian feedback atau umpan balik informasi untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perancanaan, pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan.
Pemantapan dan pengembangan sistem informasi kesehatan selalu dibutuhkan agar tercapainya tujuan dasar dari SIK itu sendiri yaitu agar terbentuk sistem informasi yang akurat, tepat waktu dan dalam bentuk yang sesuai dengan kebutuhan untuk : pengambilan keputusan di seluruh tingkat administrasi dalam rangka perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan penilaian; mengatasi masalah-masalah kesehatan melalui isyarat dini dan upaya penganggulangannya; meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri; serta meningkatkan penggunaan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kesehatan.
Dalam penerapannya di Indonesia terdapat beberapa pembagian Sistem Informasi Kesehatan (SIK) yaitu Sistem Kesehatan Informasi Nasional (SIKNAS) yang mengatur sistem pada tingkat nasional / negara, Sistem Kesehatan Informasi Daerah (SIKDA) yang mengatur sistem ini di level daerah / rumah sakit/ kabupaten / kota, Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas (SIKPUS) yang mengatur sistem di level puskesmas. (Saraswati S Putri)