Wonogiri – RSUD Sudiran Mangun Soemarso Wonogiri mengeluarkan surat edaran penghentian layanan BPJS untuk pasien penyakit paru-paru di rumah sakit itu. Penghentian layanan BPJS ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Memang sejak hari ini,sistem pelayanan BPJS di poliklinik paru dihentikan. Gara-garanya surat ijin praktek (SIP) dokter yang bersangkutan habis dan setelah diperbarui tidak bisa diaprove di dalam sistem BPJS yang disebut HAFIS. Sistem ini mewadahi nama-nama dokter rujukan yang melayani pasien BPJS. Selain itu, target pasien rujuk balik (PRB) di sini tidak terpenuhi,” ungkap Wakil Direktut Pelayanan Medik RSUD Sudiran Mangun Soemarso Wonogiri Dr Gatot Tri Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/9).
Terkait pasien PRB kata Gatot, diantaranya penderita asma dan bronkitis. Beda lagi dengan pasien TBC. Pasien TBC tetap dapat ditangani lantaran pengobatannya masuk dalam program khusus. Aturan tersebut dikeluarkan BPJS sejak Desember 2018 dan sudah menjadi komitmen bersama.
“Tadi pagi, saat saya sempat memantau dipoliklinik paru ada sejumlah pasien yang ditolak akibat kebijakan itu. Kalau ndak salah ada dua pasien,” bebernya.
Lebih lanjut Gatot mengatakan, untuk memenuhi target sebanyak 61 pasien PRB dalam setiap minggunya pihak rumah sakit mengaku sangat kesulitan. Pasalnya, RSUD Sudiran Mangun Soemarso Wonogiri merupakan rumah sakit bertipe B,sehingga pasien yang datang kebanyakan merupakan pasien dengan riwayat penyakit yang kompleks.
“Kalau aturannya semacam itu, bisa-bisa poliklinik kami ini tutup. Hari ini dokter paru yang SIP-nya tidak bisa diaprove lalu menyusul dokter anestesi yang SIP-nya juga habis. Kemudian dokter kejiwaan juga menyusul. Kita juga mendorong terhadap dokter praktek agar segera mengurus SIP,” tuturnya.
Terpisah, Plt Direktur RSUD Sudiran Mangun Soemarso Wonogiri Setyarini mengatakan sudah berkoordinasi dengan pimpinan BPJS wilayah Surakarta. Dia mengakui rumah sakitnya hanya memiliki satu dokter spesialis paru-paru.
“Tadi saya sudah koordinasi dengan BPJS terkait hal itu. Semoga besok pelayanan BPJS di Poliklinik paru-paru dapat dibuka kembali. Mungkin kalau hari ini belum bisa buka karena masih dalam proses koordinasi dengan BPJS,” jelasnya.
Diakui, program PRB atau rujuk berjenjang sudah merupakan kebijakan BPJS dan menjadi komitmen bersama. Meski begitu RSUD Wonogiri belum mampu memenuhi target. Dimana setiap bulan rumah sakit harus mencapai 50 persen pasien PRB. Hingga bulan ini kata Setyarini RSUD baru mencapai 35 persen.
Menurut dia,program rujuk balik (PRB) dikeluarkan BPJS wilayah Surakarta sejak akhir 2018 dan sudah menjadi komitmen bersama. Hal demikian diklaim sebagai salah satu cara untuk mengevisiensi anggaran.
Sumber: timlo.net