SOREANG- BPJS Kesehatan menawarkan program SCF (Supply Chain Financing) agar likuiditas rumah sakit di kota/kabupaten tidak terganggu.
Sejauh ini, sudah ada 72 rumah sakit di Jawa Barat yang menerapkan pola tersebut.
Pts Deputi Direksi wilayah Jawa Barat Mangisi Raja Simarmata menuturkan pihaknya tidak mengetahui jumlah tunggakan BPJS Kesehatan kepada RSUD Kabupaten Bandung.
Masyarakat dapat mengakses langsung jumlah tunggakan yang sudah dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui website secara terbuka.
“Solusi yang kami tawarkan dan kami sudah sounding ke sejumlah rumah sakit di Jawa Barat adalah SCF. Semacam dana yang bisa dipakai rumah sakit yang klaimnya belum dibayarkan BPJS Kesehatan namun dipinjamkan oleh bank,” katanya di Soreang, Rabu (11/9/2019).
Pinjaman tersebut akan diberikan oleh bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena BPJS belum membayar klaim kepada rumah sakit.
Setiap rumah sakit akan menerima uang dari bank senilai klaim yang seharusnya dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
“Tentu ada bunganya, dan bunganya itu lebih kecil dari denda yang kami bayar. Bunganya hanya 0,75 persen sementara denda yang kami bayar kalau telat satu bulan sebesar Rp 1 persen,” ujarnya.
SCF salah satu cara yang bisa ditawarkan kepada rumah sakit rumah sakit yang ada di Jawa Barat agar likuiditas rumah sakit tidak terganggu.
Menurutnya, di Jawa Barat sendiri sudah ada 72 rumah sakit yang menerapkan pola tersebut (SCF).
“Sehingga 72 rumah sakit ini secara finansial tidak terganggu, karena sudah bisa mendapat kucuran dana dari bank yang sudah kerjasama dengan kami. Di Jabar sendiri ada 178 rumah sakit,” ungkapnya.
Kemudian nantinya kata Mangisi BPJS Kesehatan akan membayar klaim dan dendanya itu. Jadi menurutnya pihak rumah sakit tidak dirugikan dengan adanya tunggakan ini.
“Mudah-mudahan semua rumah sakit bisa. Kita nanti tripartit kerjasamanya ada antara rumah sakit dan bank. Jadi akan ada semacam PKS (perjanjian kerjasama) antara bank dan rumah sakit,” katanya.
Sumber: tribunnews.com