SLAWI – RSUD dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal diakreditasi ulang.
Pasalnya, masa berlaku akreditasi lama yang disandang Rumah sakit milik Pemkab Tegal itu sudah habis.
Seperti diketahui, dalam amanat undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009, akreditasi rumah sakit secara berkala yang masanya paling pendek dilakukan tiga tahun sekali.
Maka dari itu, bertempat di Auditorium RSUD dr Soeselo Slawi, Bupati Tegal Umi Azizah menyambut rombongan tim survei ulang akreditasi pada Selasa (10/9/2019) pagi ini.
“Semoga akreditasi ulang ini menghantarkan RSUD dr Soeselo meraih akreditasi bintang lima, tingkat paripurna.
Hal ini bukan tanpa alasan, karena saya menilai komitmen RSUD, dalam memenuhi standar pelayanan sudah sangat baik, termasuk menindak lanjuti rekomendasi hasil survei verifikasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit selama dua tahun berturut – turut,” ujar Umi dalam menyambut tim survei.
Dia juga menyampaikan, akreditasi ulang ini bentuk pengakuan Pemerintah kepada lembaga rumah sakit yang telah memenuhi standar pelayanan dan manajemen.
Selain itu, lanjut Umi, wujud akreditasi ulang ini pun bagian dari upaya untuk terus meningkatkan daya saing dalam hal mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
“Berbekal komitmen yang kuat, kami berbenah, terus berupaya meningkatkan mutu dari berbagai sisi untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, pada bulan Oktober 2016 lalu, RSUD dr Soeselo dari pelaksanaan survei dinyatakan lulus tingkat paripurna dengan predikat bintang lima.
“Karena itu, kami berharap dengan hadirnya Bapak dan Ibu sekalian, selaku Tim Survei Akreditasi Rumah Sakit dapat menjadikan Tipe Rumah Sakit ini semakin meningkat, sehingga semakin membaiknya pula kualitas pelayanan,” tandas Umi.
Sementara, Direktur RSUD dr Soeselo Slawi, Guntur menyampaikan, survei akreditasi tahun ini menitik beratkan pada mutu pelayanan keselamatan pasien dan kinerja pegawainya.
“Harapanya bisa meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat bahwa RSUD Slawi itu selalu bekerja secara profesional dalam pelayanan dan mengutamakan hak-hak pasien,” ujarnya. (Tribunjateng/gum).
Sumber: tribunnews.com