KEFAMENANU–Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt membatasi para dokter yang saat ini bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk bekerja di rumah sakit lain di daerah setempat.
Menurutnya, harus ada kesepakatan bersama atau MoU antara RSUD Kefamenanu dengan rumah sakit yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum dokter yang bersangkutan bekerja di rumah sakit lain.
Hal itu, kata Raymundus supaya para dokter yang bersangkutan lebih memperioritaskan pelayanan di RSUD Kefa ketimbang di rumah sakit lain, sehingga pelayanan di rumah sakit umum tidak terkesan kosong.
Raymundus mengatakan hal itu menyusul banyak sekali dokter di RSUD Kefamenanu yang selama ini menambah jam kerja di rumah sakit lain tanpa sepengetahuan dari pemerintah.
“MoU ini belum ada, sehingga saya sudah mengeluarkan surat kepada direktur RSUD untuk mengingatkan kepada dokter spesialis atau dokter umum supaya memprioritaskan tugas pokoknya di RSUD,” kata Raymundus kepada Pos Kupang, Selasa (10/9/2019).
Raymundus mengatakan, jika dokter yang bersangkutan bekerja di RSUD Kefamenanu selama jam kerjanya, maka selama itu dia harus memprioritaskan untuk memberi pelayanan di RSUD Kefamenanu bukan di rumah sakit lain.
“Jadi selama dia bekerja berapa jam per hari, itu dia harus stay di situ. Diluar jam kerja di rumah sakit umum silahkan. Tapi itu harus melalui MoU antara RSUD Kefa dengan RS yang bersangkutan,” tegasnya.
Raymundus menjelaskan, para dokter yang bekerja di rumah sakit umum sudah masuk ke dalam aparatur, sehingga harus diketahui oleh pimpinan daerah jika nanti bekerja di rumah sakit lain.
“Dan itu MoU tidak ada, dan tidak diketahui oleh saya selaku Bupati kan itu pekerjaan liar,” ujarnya.
Raymundus menegaskan, dirinya sudah meminta kepada para dokter tersebut untuk bekerja di rumah sakit lain sambil menunggu adanya MoU antara RSUD Kefa dengan rumah sakit lain. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)
Sumber: tribunnews.com