Ketua Bidang Organisasi Hubungan dan Antar Lembaga Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) Nur Abadi mengatakan, saat ini kondisi rumah sakit umum daerah di Indonesia mengalami situasi yang rumit.
Hal itu akibat dari perubahan kelembagaan dalam beberapa waktu terakhir ditambah pula dengan aturan baru mengenai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
“Sebelumnya memang sudah diatur lewat Permendagri nomor 61 tahun 2007, ini akan terbit kembali Permendagri nomor 79 nomor 2019. Dimana itu pasti akan ada perubahan-perubahan yang berdampak pula,” kata Nur, kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).
Nur menyampaikan, sejumlah perubahan yang dilakukan tersebut sedikit banyak pasti akan menimbulkan dampak yang membebani operasional sejumlah rumah sakit daerah.
“Dulu kalau kita masih bisa berinovasi, masih disubsidi oleh Pemda. Kalau sekarang semua pembiayaan dibebankan sama rumah sendiri daerah. Termasuk kalau sampai rumah sakit defisit, itu harus diatasi sendiri,” ujarnya.
Dia juga mengkritisi persoalan tunggakan pembayaran oleh BPJS Kesehatan. Dianggapnya, dengan tambahan persoalan tersebut yang bisa berlarut-larut hingga beberapa bulan lamanya mengakibatkan rumah sakit daerah mesti kreatif dalam mengelola keuangan rumah sakit daerah.
“Namun itu semua sekali lagi kita tekankan jangan sampai mengganggu pelayanan kepada para pasien meskipun pola keuangan terganggu. Direktur rumah sakit mesti cerdik dan menjaga kualitas pelayanan,” tambahnya.(tribunjogja)
Sumber: tribunnews.com