BANTUL – Sistem rujukan online berjenjang menjadikan sejumlah rumah sakit umum daerah (RSUD) tipe B kekurangan pasien karena tidak bisa langsung menerima pasien pemegang kartu BPJS. Kondisi tersebut dikeluhkan sejumlah pengelola rumah sakit pelat merah di DIY.
Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Panembahan Senopati Bantul, Attobari Humam mengatakan, sistem rujukan online ini sedang dalam taraf uji coba sampai dengan 15 Oktober. Dampaknya, terjadi penurunan pasien hingga 50 persen dibandingkan sebelumnya. “Dulu sehari bisa 800 pasien, sekarang paling 400 saja,” ujarnya, Selasa (9/10/2018).
Kondisi tersebut, kata dia, berdampak terhadap layanan rawat inap yang juga mengalami penurunan. Sebagian pasien yang dirawat merupakan pasien yang sebelumnya ditangani di unitgawat darurat (UGD).
Ketua Komisi D DPRD Bantul, Paidi mengatakan, kebijakan sistem rujukan ini merupakan permasalahan nasional dan tidak bisa diselesaikan di tingkat lokal atau kabupaten. “Pemerintah pusat yang ikut turun tangan. Kami akan mengadu ke Kementerian Kesehatan dan BPJS aturan BPJS kokseperti ini,” kata Paidi.
Kondisi serupa juga terjadi di RSUD Wates, Kulonprogo. Sejak diberlakukannya sistem rujukan online, jumlah pasien BPJS di rumah sakit tersebut menurun karena mereka dirujuk ke rumah sakit lain.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo Sihabudin mengatakan saat ini, pasien puskesmas dan dokter keluarga yang memerlukan perawatan lanjutan harus dirujuk ke rumah sakit di luar kabupaten, seperti RSU PKU Muhammadiyah Gamping. “Tidak bisa dirujuk ke RSUD Wates karena tipenya B,” tuturnya.
Karena itu, kata dia, DPRD akan meminta Pemkab Kulonprogo menyiapkan rumah sakit tipe C untuk melayani pasien dengan sistem rujukan. Tujuannya agar pasien tidak lari ke luar daerah yang cukup menyulitkan warga. “Kami juga akan meminta eksekutif untuk menambah fasilitasi dan layanan di puskesmas, agar pasien yang berobat bisa tertangani,” ucapnya.
Sistem rujukan online berjenjang bagi peserta JKN-KIS sebenarnya untuk kemudahan dan kepastian peserta memperoleh pelayanan rumah sakit. Namun pasien harus mengurus rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) atau dokter keluarga yang belum tentu dokter dan rumah sakit yang akan memberikan pelayanan sesuai dengan keinginan pasien yang telah membayar iuran BPJS per bulan.
Sumber: inews.id