Jakarta: Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) menyebutkan ada sekitar 2.000 klinik kesehatan di Jakarta belum mengantongi surat izin peruntukan usaha yang dipersyaratkan Dinas Tata Ruang DKI Jakarta.
“Fenomena ini terjadi karena prosedur mengurus peruntukan sulit sekali,” ujar Ketua Umum Asklin Eddi Junaidi, di Jakarta, Selasa (9/10).
Eddi mengungkapkan, mengurus izin peruntukan bagi klinik di Ibu Kota memang berbelit-belit sekali. Dia mencontohkan, untuk izin peruntukan klinik seluas 50 meter, harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur DKI yang proses pembahasannya harus melewati rapat pimpinan.
Bahkan jamak terjadi, berkas perizinan klinik yang telah diajukan dibiarkan mangkrak selama empat sampai lima bulan di Dinas Tata Ruang. Walhasil, lanjut Eddi, dari ribuan jumlah klinik yang ada di DKI, tidak lebih dari sepuluh klinik yang telah memiliki perizinan lengkap.
Lantaran didesak kebutuhan, walau belum memiliki izin, klinik-klinik tersebut nekat tetap beroperasi. Kondisi seperti itu membuat mereka menjadi rentan sebagai obyek pemerasan oleh oknum petugas.
Tidak hanya rentan dijadikan sebagai obyek pemerasan, klinik yang tidak mengantongi izin yang lengkap juga rentan ditutup. Pasalnya, sejak diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) Republik Indonesia (Permenkes) No 028/ Menkes/Per/2011 tentang Klinik, peraturan lama yang mengatur klinik otomatis tidak berlaku lagi.
Praktis klinik yang ada saat ini harus mengikuti ketentuan perizinan permenkes yang baru. Permenkes memang memberi jeda waktu peralihan selama dua tahun, terhitung sejak permenkes efektif berlaku mulai 4 Januari 2011. Namun melihat berbelit-belitnya birokrasi, Eddi meramalkan sulit bagi mayoritas klinik untuk memenuhi syarat tersebut hingga masa jeda berakhir di 2013.
Kalau sampai klinik kesehatan swasta banyak yang ditutup, tingkat kesehatan masyarakat di Ibu Kota diramalkan bakal menurun. Pasalnya menurut Eddi, klinik kesehatan swasta adalah ujung tombak layanan kesehatan primer di kota-kota selain puskesmas.
Wakil Ketua Asklin Chandra Svar berharap gubernur dan wakil gubernur DKI yang baru bisa membuat perubahan dalam pengurusan izin, sehingga prosesnya bisa berjalan lebih singkat.
Sumber: metrotvnews.com
[…] Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) menyebutkan ada sekitar 2.000 klinik kesehatan di Jakarta belum mengantongi surat izin peruntukan usaha yang dipersyaratkan Dinas Tata Ruang DKI Jakarta. Selengkapnya […]