Penyusunan Unit Cost untuk Pengendalian Biaya
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah memasuki tahun kelima. Melalui JKN, diharapkan seluruh masyarakat indonesia dapat mengakses fasilitas layanan kesehatan. Pemerintah menargetkan pada 2019 seluruh masyarakat indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS. Pelaksanaan JKN ini erat kaitannya dengan mutu dan efisiensi yang dicanangkan pemerintah melalui Kementrian Kesehatan.
Mutu dan efisiensi selalu melekat pada fasilitas layanan kesehatan atau rumah sakit. Rumah sakit dituntut untuk bisa melayani pasien atau peserta BPJS dengan baik tentunya dengan tarif INA CBG’s yang sebagian tarifnya dimungkinkan lebih kecil dari unit cost rumah sakit. Jika terjadi hal seperti itu maka rumah sakit harus memikirkan agar biaya yang telah dikeluarkan untuk pelayanan kesehatan bisa tertutup dengan tarif INA CBG’s.
Penyusunanunit cost bisa dilakukan rumah sakit untuk menghitung biaya riil yang terjadi. Selama ini,penyusunan unit cost digunakan untuk keperluan penyusunan tarif rumah sakit. Padahal penyusunan unit cost manfaatnya tidak hanya untuk penyusunan tarif, yaitu untuk pengendalian biaya rumah sakit. Pengendalian biaya memerlukan informasi rinci perihal pemacu terjadinya biaya. Pemacu terjadinya biaya di rumah sakit adalah kegiatan pelayanan (Setyawan, 2015). Pada hasil penyusunan unit cost, pengendalian biaya bisa dilakukan dengan menganalisis komponen biaya mana saja yang dirasa tidak efisien dan tidak memberikan manfaat lebih. Biaya-biaya pada hasil penyusunan unit cost bisa ditelusuri sehingga bisa diketahui komponen biaya yang memuat unit cost suatu tindakan medis tertentu menjadi tinggi. Misalnya, tindakan injeksi dengan biaya sebesar Rp 20.000, maka biaya 20.000 tersebut bisa ditelusuri komponen biayanya.
Setelah komponen biaya diketahui maka bisa dilakukan analisis biaya rumah sakit.Analisis dilakukan dengan melihat pos-pos biaya yang sudah tersusun. Sebagai contoh, dalam komponen biaya tersebut ada biaya SDM yang signifikan, dengan diketahuinya biaya signifikan tersebut maka manajemen/ pemegang kebijakan bisa melakukan analisis mengenai biaya SDM apakah sesuai dengan kebutuhan atau tidak.Sehingga pengendalian biaya di rumah sakit bisa dilakukan.
Oleh: Husniawan Prasetyo
Referensi:
Setyawan, Johny. 2015. Sistem Akuntansi Unit Cost Rumahsakit. BPFE: Yogyakarta.