KENDAL – Rumah sakit baik itu swasta maupun milik pemerintah dilarang menolak warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Mereka yang mengalami kecelakaan membutuhkan penanganan segera supaya nyawanya bisa terselematkan.
“Saya tegaskan pihak rumah sakit dilarang menolak pasien korban kecelakaan. Coba anda bayangkan, sudah kecelakaan, dibawa menggunakan mobil bak terbuka, tetapi sampai di rumah sakit malah ditolak dengan alasan identitas tidak jelas,” kata Kasatlantas AKP Agus Triyono di sela-sela Pembentukan Komunitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang digelar di Aula Polres Kendal, Kamis (16/2).
Kasatlantas menegaskan, warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya, harus segera mendapat penanganan dari rumah sakit.
Rumah sakit jangan beralasan menolak lantaran identitas tidak jelas. Identitas korban tentu akan diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan. Selain itu biaya perawatan juga ditanggung oleh Jasa Raharja.
“Apakah selama ini klaim dari rumah sakit tidak pernah dibayarkan oleh Jasa Raharja? Saya rasa tidak. Jasa Raharja pasti membayar biaya perawatan korban laka lantas dengan nilai maksimal Rp 10 juta. Jika ternyata biaya perawatan lebih dari Rp 10 juta, kekurangannya menjadi tanggung jawab korban. Itupun bisa diambilkan melalui BPJS jika korban menjadi anggota BPJS,” tuturnya.
Dia mencontohkan di Kota Pekalongan sudah terdapat kerja sama antara polisi, Jasa Raharja, rumah sakit, dan pemerintah daerah yang berisikan larangan menolak korban kecelakaan. Di Kendal dia berharap bisa dilakukan kerja sama serupa.
(Rosyid Ridho/ CN33/ SM Network)
Sumber: suaramerdeka.com