BANDAR LAMPUNG–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menyoroti operasional tiga rumah sakit yang belum sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan. Ketiganya yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), RSUD Dr A Dadi Tjokrodipo, dan Rumah Sakit Bob Bazar.
Kepala Sub-Auditorat BPK Perwakilan Lampung I, Hadi Kusno, mengatakan pihaknya menemukan beberapa hal yang belum tertib dilakukan tiga rumah sakit itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan semester II, operasional RSUDAM belum sepenuhnya sesuai peraturan perundangan.
“Di antaranya, penatausahaan kas pada bendahara pengeluaran belum tertib, tarif keringanan biaya pelayanan pasien umum dan BPJS nonpegawai belum ditetapkan, dan pengoperasian aplikasi SIM-RS belum optimal,” kata Hadi pada acara media workshop, di kantornya, Jumat (25/11/2016)
.
Kondisi serupa juga terjadi pada operasional RSUD Dr A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung. Menurutnya, belum sepenuhnya sesuai peraturan perundangan, seperti pengelolan dan penatausahaan pendapatan atas klaim jaminan kesehatan belum optimal.
Kemudian, pengeluaran belanja honorarium panitia pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan dan pengeluaran belanja uang lembur tidak sesuai ketentuan. “Pelaksanaan pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi kontrak.”
Hasil pemeriksaan operasional pada RSUD Bob Bazar, Lampung Selatan, yakni belum membentuk satuan pengawas internal, tagihan kepada Dinas Kesehatan Lampung Selatan atas pelayanan hemodialisis tahun 2015 belum dibayar.
Terdapat belanja bahan komputer dan belanja pemeliharaan peralatan kantor tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, serta beberapa pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan tidak sesuai kontrak.
Selain ketiga rumah sakit daerah tersebut, Hadi menuturkan pihaknya juga menyoroti pemeriksaan kinerja atas efektivitas tata kelola pemerintah daerah (pemda) dalam pembinaan BUMD di Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Hasilnya, masih terdapat permasalahan yang perlu mendapat perhatian.
“Pemerintah daerah belum sepenuhnya memiliki serta menerapkan regulasi dan kebijakan yang memadai dalam pembinaan BUMD,” kata Hadi.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung pada semester II terhadap Pemprov Lampung dan 15 kabupaten/kota, total sisa kerugian daerah masih sekitar Rp108 miliar atau 34,66%.
Sumber: lampost.co