Walikota Medan T Dzulmi Eldin sudah menyampaikan agar rumah sakit (RS) swasta yang ada di Medan untuk tidak lagi memfungsikan Unit Transfusi Darah (UTD) miliknya. Menananggapi hal tersebut, RS swasta mengaku hanya bisa mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah saja.
“Kita kan RS swasta. Jadi apa pun kemauan pemerintah, itulah yang akan kita lakukan,” ungkap Humas RS Murni Teguh, Winda, Senin (15/08/2016) menyikapi instruksi walikota.
Namun Winda menjelaskan, tujuan dari RS Murni Teguh melakukan praktek transfusi darah, ialah semata-mata hanya untuk membantu pasien. Dengan melakukan transfusi darah ini, sebutnya kebutuhan darah pasien di rumah sakit itu akan terpenuhi.”Ada beberapa penyakit yang memang membutuhkan darah. Jadi sifatnya kita hanya membantu pasien saja,” jelasnya.
Disinggung mengenai alat transfusi darah milik RS Murni Teguh akan terbengkalai jika aturan pemerintah harus dijalankan, Winda mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Ia mengatakan, hal itu akan menjadi keputusan dari manajemen RS Murni Teguh.”Kita lihat saja nanti ya. Itu manajemen yang menentukan bagaimana soal alat transfusi darah yang dimiliki,” jelas Winda.
Di tempat terpisah, Manager RS Sari Mutiara, Tuahman juga mengungkapkan hal yang sama. Kedepan, lanjutnya, RS Sari Mutiara akan berkordinasi dengan Dinas Kesehatan serta PMI terkait transfusi darah ini.”Artinya, UTD yang dimiliki Sari Mutiara ini adalah untuk membantu masyarakat,” ujarnya.
Tuahman juga mengaku, pihaknya memang juga sudah mendapatkan surat terkait Permenkes tersebut. Akan tetapi hingga kini pihaknya mengaku masih memberikan pelayanan UTD.”Tapi bukan surat pemberhentikan operasi UTD, melainkan Permekentes No 83 tahun 2014 itu. Saat ini kita sedang berkordinasi dengan PMI, bagaimana tentang alat kita dan lainnya,” tegasnya.
Kepala Dinkes Medan Usma Polita, mengatakan UTD RS swasta yang ada di Medan itu merupakan izin lama. Karena itulah, dia menilai RS tersebut masih beroperasi memberikan pelayanannya.”UTD RS swasta merupakan izin lama. Sesuai aturan permenkes tidak boleh RS memberikan pelayanan UTD, dan kita akan menghentikannya seperti yang dikatakan walikota,” pungkasnya. (BS03)
Sumber: beritasumut.com