Kassubag Hukum dan Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan Edison Perangin-angin mengungkapkan bahwasanya sejak akhir tahun 2015 lalu pihaknya tidak ada lagi menerima limbah medis dari sejumlah rumah sakit maupun klinik yang ada di Kota Medan. Saat ini, limbah medis yang ada, hanya untuk rumah sakit milik Pemko Medan itu saja.
”Dulu memang sekitar 21 rumah sakit dan klinik mengirim limbah medisnya ke kita (RS Pirngadi). Tapi sekarang sudah tidak lagi, karena izin limbah medis kita, hanya untuk kalangan sendiri saja,” katanya, Rabu (03/08/2016).
Selanjutnya, Edison mengaku tidak tahu kemana limbah medis rumah sakit dan klinik yang dahulunya rutin mengirim ke mereka kini membuang limbahnya. “Tidak tahu lagi kita kemana. Mungkin Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang tau,” terangnya.
Edison menjelaskan, sebelumnya sejumlah rumah sakit dan klinik mengirim limbah medisnya ke RS Pirngadi, lalu dikremasikan sampai menjadi abu. Selanjutnya, abu tersebut dikumpulkan, lalu dikirim lagi ke Jakarta.”Jumlahnya sampai berton-ton. Kedepan, mungkin jika izin kami sudah habis, akan di urus supaya bisa menampung limbah medis dari rumah sakit lain,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan Arief Sudarto Tri Nugroho menyebutkan, biasanya limbah medis dari rumah sakit dikirim ke luar Kota Medan. Ia mengaku Kota Medan sampai saat ini belum memiliki tempat pengelohan limbah medis.”Biasa rumah sakit yang belum punya pengelolaan limbah dikirim ke Cibinong, Jakarta. Pokoknya di luar Medan ini. Sumut sendiri juga belum punya tempat pengelolaan limbah medis,” akunya.
Ia juga mengaku bahwa RSUD dr Pirngadi tak bisa lagi menampung limbah rumah sakit lainnya lantaran mereka belum memperpanjang izin. Namun, ucapnya tanpa memberitahu rinci izin yang dimaksud, perpanjang izinnya dilakukan di Jakarta.
Arief pun mengatakan, rumah sakit, klinik, puskesmas yang tak memiliki pengolahan limbah medis akan menyerahkannya kepada pihak ketiga, yakni perusahaan pengolahan limbah medis. “Mereka berkantor di Jakarta. Kalaupun ada di Kota Medan hanya perwakilan dan biasanya juga lebih berkomunikasi dan berurusan dengan BLH Sumut. Karena mereka harus mendapat izin dari pusat dan BLH Sumut. Sedangkan ke kita hanya bersifat pemberitahuan,” pungkasnya.(BS03)
Sumber: beritasumut.com