Becik ketitik ala ketara. Peribahasa dalam bahasa Jawa itu sangat relevan menggambarkan perjuangan keluarga Falya Raafani Blegur dalam menuntut keadilan. Majelis hakim PN Bekasi akhirnya membuat keputusan yang memastikan siapa benar siapa salah dalam duga kasus malapraktik di RS Awal Bros Bekasi.
Keluarga Falya Raafani Blegur bersyukur gugatannya terhadap dugaan malapraktik yang menewaskan putri mereka di Rumah Sakit Awal Bros Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (27/6). “Majelis hakim sudah memutuskan bahwa putri kami Falya (14 bulan) meninggal dunia di Rumah Sakit Awal Bros Kota Bekasi pada 1 November 2015 akibat malapraktik,” kata Ayah Falya, Ibrahim Blegur di Bekasi.
Dalam sidang putusan perkara yang dipimpin Hakim Frans Haloho diputuskan bahwa RS Awal Bros dinyatakan bersalah dan dituntut ganti rugi materi kepada penggungat sebesar Rp 205.500.000. “Namun hakim menolak tuntutan ganti rugi imateril yang kami ajukan sebesar Rp 15 miliar lebih yang diasumsikan berdasarkan usia produktif Falya bila hidup. Yang dikabulkan hanya kerugian materil saja,” katanya.
Kuasa hukum Falya, Nurhakim membenarkan keputusan Pengadilan Negeri Bekasi yang memenangkan gugatan kliennya itu. “Ada indikasi penyebab meninggalnya Falya akibat pemberian 1 gram antibiotik trisepin oleh pihak rumah sakit,” katanya.
Menurut dia, pihak rumah sakit telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang dibuktikan dengan laporan kliennya. “Kewajiban rumah sakit untuk melakukan skin test terhadap Falya sebelum disuntik antibiotik tidak dilakukan. Penyuntikan dilakukan tidak melalui izin keluarga, artinya malapraktik telah terjadi di RS Awal Bros Bekasi,” katanya.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu pemberkasan keputusan hakim yang akan diberikan pada dua pekan ke depan. “Kami puas dengan keputusan majelis hakim yang memenangkan gugatan klien kami. Namun kita harus berdiskusi dulu dengan klien untuk langkah selanjutnya,” katanya.
Dokumen Otentik
Hingga berita ini diturunkan, Humas RS Awal Bros Bekasi, Randy tidak memberikan komentar saat dihubungi melalui melalui ponselnya.
Seperti diketahui, Falya meninggal di RS Awal Bross pada 1 November 2015 diduga ada kesalahan medis. Pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya, hingga membongkar makan korban pada 27 November 2015.
Saat itu, keluarga korban sempat memublikasikan dokumen otentik terkait dugaan malapraktik dokter RS Awal Bros, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang mengakibatkan pasien bayi Falya Raafani (15 bulan) meninggal dunia.
“Kami memiliki bukti hasil laporan laboratorium rumah sakit yang menerangkan adanya perubahan kondisi biologis Falya pasca-pemberian antibiotik,” kata Ibrahim Blegur, waktu itu.
Menurut Ibrahim, dalam hasil laboratorium patologi klinik oleh dr Regina Meilinda dengan nomor transaksi LAB1510280098 dan nomor medrec 00194534 menerangkan kondisi leukosit atau sel darah putih yang diproduksi jaringan hemopoetik untuk membantu tubuh melawan berbagai penyakit infeksi pasien pada 28 Oktober 2015 pukul 13.37 WIB dalam kondisi normal. “Leukosit anak saya 9.690 dari nilai rujukan 6.000-17.000/uL. Hasil konsultasi saya dengan pakar medis, kondisi itu normal,” katanya.
Menurut Blegur usai diberi cairan infus, kondisi pasien sempat menunjukkan gejala perubahan lebih baik karena asupan makanan dari rumah sakit dikonsumsi pasien secara baik.
“Bubur dari rumah sakit dikonsumsi anak saya sampai habis, artinya nafsu makannya bertambah. Bahkan Falya sempat bermain dan bercanda dengan kami,” katanya.
Namun pada 29 Oktober 2015, kata dia, dokter atas nama YWA merekomendasikan pemberian antibiotik jenis Tricefin 1 gram yang dicampur dalam cairan infus 100 ml tanpa melalui izin pihak keluarga. Pascapemberian antibiotik tersebut, kata dia, terjadi perubahan kondisi kesehatan terhadap pasien.
Pada hari yang sama, kata dia, bayi Falya kembali dicek laboratorium pada pukul 21.51 WIB yang hasilnya terjadi lonjakan kadar leukosit pada tubuh pasien menjadi 23.270/uL.
“Kondisi itu dibarengi gejala pembengkakan pada tubuh anak saya dan mulutnya mengeluarkan busa. Bahkan trombositnya turun dari 397.000/uL menjadi 259.000/uL,” katanya.
Pada Minggu (1/11), tim medis RS Awal Bros menyatakan pasien meninggal dunia pukul 06.00 WIB dengan keterangan penyebab kematian adalah kegagalan organ berganda.
Waktu itu, manajemen RS Awal Bros membantah ada malapraktik pada kasus itu, dan telah membeberkan hal-ihwal itu kepada publik. Tetapi, kini, putusan hakim PN Bekasi berdasarkan hasil persidangan menetapkan bahwa malapraktik memang terjadi sehingga mengakibatkan meninggalnya korban. (ant/scn/nii)
Sumber: beritametro.co.id