BANDAR LAMPUNG–Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Lampung menyatakan 20 persen rumah sakit yang ada di Lampung belum memenuhi standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pengelolaan limbah, baik limbah cair maupun padat.
Kepala BPLHD Provinsi Lampung, Pitter Syahboedin, mengatakan hal itu berdasarkan data yang ada di lembaganya.
Menurutnya, secara umum seluruh rumah sakit yang ada di Lamapung sudah memiliki izin Amdal. Karena, izin lingkungan merupakan suata syarat utama dari sebuah rumah sakit untuk melakukan aktivitasnya. “Hanya dalam kapasitas memenuhi standar, masih ada beberapa rumah sakit yang belum masuk kategori tersebut,” kata dia di ruang kerjanya, Senin (28/3/2016).
Secara keamanan, kata Pitter, pengelolaan limbah di rumah sakit harus benar-benar terjaga. Sehingga ketika limbah cair atau pun sejenisnya dikeluarkan ke aliran sungai dan lainnya, sudah tidak mambahayakan bagi masyarakat atau pun lingkungan sekitar. “Oleh karena itu, wajib hukumnya setiap rumah sakit mengelola limbah dengan baik sesuai prosedur, dan menggunakan perangkat-perangkat yang sistemnya bagus,” ujarnya.
Dari beberapa dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), semua bisa terlihat dengan jelas. Apakah, rumah sakit tersebut sudah memenuhi standar pengelolaan limbah atau tidak.
“Sejauh ini dalam bentuk pengawasan, kami memiliki titik pantau di beberapa rumah sakit hingga kedaerah,” ujarnya.
Pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh BPLHD adalah dua kali setahun, meliputi koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing yang memiliki rumah sakit. Dengan harapan, progres pengelolaan limbah dari setiap kabupaten/kota terlihat.
Sebenarnya, kata Pitter, setiap tiga bulan pengelolaan limbah tersebut harus mengalami progres. “Intinya, dalam aspek penilaian yang di lakukan oleh kami, mencakup seluruh komponen yang mengatur pengelolaan limbah,” kata dia.
Jika ada rumah sakit yang membuang limbah tidak memenuhi stadar Amdal yang di miliki oleh BPLHD, pihaknya bisa mencabut izin Amdal rumah sakit tersebut.
Sumber: lampost.co