Manokwari – LP3BH Manokwari meminta agar sampah-sampah yang dihasilkan rumah sakit dan puskesmas dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Ada beberapa fasilitas milik pemerintah di Manokwari, seperti RSUD Manokwari Puskesmas Sanggeng dan sejumlah puskesmas pembantu serta klinik yang dikelola swasta seperti Divari Medical Center (DMC) atau Pusat Pengobatan/Kesehatan Divari di Jalan Drs. Esaua Sesa, Wosi serta Balai Pengobatan milik Gereja Kristen Injili (GKI) di Fanindi dalam dan milik Gereja Katolik di Jalan Brawijaya, Manokwari.
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu aspek kebutuhan dasar masyarakat. Namun petugas medis harus mengelola sampah sesuai dengan standar dan kriteria yang ada.
“Juga dapat dipidana berdasarkan undang-undang pengelolaan lingkungan hidup, dan yang dapat dipidana adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan limbah medis tersebut,” kata Direktur LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussy kepada Jubi Senin (14/3/2016).
Bupati Manokwari Demas Mandacan mengatakan sampah dari fasilitas kesehatan sama dengan sampah rumah tangga.
Sampah sejenis sampah rumah tangga tidak berasal dari rumah tangga, melainkan dari kawasan komersial (toko, supermarket, mini market, department store ataupun pusat perbelanjaan/mall), kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan atau fasilitas lainnya.
“Yang dimaksud dengan fasilitas lainnya adalah Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, kawasan pendidikan, kawasasn pariwisata, kawasan berikat dan pusat kegiatan olahraga,” kata Mandacan.
Pengelola puskesmas/rumah sakit atau klinik wajib menyediakan fasiltas pemilihan sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Jika tidak disediakan maka pengelola pelayanan kesehatan dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar. (Niko MB)
Sumber: tabloidjubi.com