manajemenrumahsakit.net :: Kelanjutan sidang kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit dan puskesmas di Kota Tangsel. Sidang kasus dugaan korupsi ini dengan 3 terdakwa kembali digelar beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor PN Serang. Nama terdakwa tersebut antara lain, Mamak Jamaksari, Neng Ulfah dan Atiam.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Jasden Purba, jaksa turut menghadiri saksi ahli dari ITB, Dewi Lestari. Pada saat bersaksi, Dewi menjelaskan bahwa terdapat beberapa kegiatan proyek pembangunan rumah sakit yang volumenya tidak sesuai dengan spesifikasi awal. Seperti pada instalasi listrik dan lampu. Dewi dalam kesaksiannya membenarkan tentang ketiadaan lampu down light yang memang tidak dipasang dalam proyek tersebut.
Spesifikasi lain yang tidak sesuai adalah di ruangan sidang yang seharusnya terpasang 40 unit lampu down light, namun pada kenyataannya yang terpasang hanya 10 unit. Lalu ada lagi di ruangan rumah sakit lainnya, yang seharusnya terpasang 81 unit, namun kondisi yang ada hanya terpasang 42 unit down light.
Kondisi spek yang tidak sesuai selain lampu dan jaringan listrik, sebagian jaringan oksigen tidak terpasang. Dewi mengungkapkan bahwa jaringan oksigen belum dipasang padahal secara fungsinya, oksigen di rumah sakit sangat vital apalagi dalam keadaan darurat. Temuan lainnya yakni tidak terpasang peralatan hexos di rumah sakit.
Semua kejanggalan tersebut dievaluasi jadi satu dengan temuan proyek pembangunan rumah sakit. Selain ada temuan yang janggal dalam proyek rumah sakit di Kota Tangsel, terdapat juga temuan janggal di puskesmas, ungkap Dewi.
Sumber: tangselmedia.com