manajemenrumahsakit.net :: Garut: Pemerintah Kabupaten Garut akhirnya resmi menyerahkan Rumah Sakit Pameungpeuk kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Asda III Provinsi Jabar dengan Wakil Bupati Garut di Gedung Pendopo Garut, Minggu (8/11/2015).
” Saat ini Rumah Sakit Pameungpeuk sudah resmi diserahkan ke Provinsi Jawa Barat, artinya seluruh asset semuanya sudah diserahkan kesana,” Kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada Wartawan.
Menurut Helmi keuntungan yang didapat dengan diserahkannya Rumah Sakit Pameungpeuk ke pemerintah Provinsi akan terjadi perubahan status Rumah Sakit menjadi tipe B akan dengan cepat tercapai.
“Salah satu keuntungannya perubahan type Rumah Sakit akan lebih cepat sehingga pelayanan dapat menjangkau ke semua lapisan masyarakat Garut dan Jabar Selatan. Sementara jika ditotalkan aset kita yang diserahkan ke Provinsi sebesar Rp. 30 Milyar Rupiah,” ungkapnya.
Helmi menegaskan sebagai kompensasinya, pihak pemerintah Kabupaten Garut juga akan meminta aset Provinsi yang selama ini telah ada di Garut diantaranya adalah, Situbagendit, Situ Cangkuang, serta Kantor bekas Samsat, dan banyak asset lainnya yang bisa dikelola sebagai gantinya.
”Kita telah mengajukan sekitar empat belas titik yang akan kita minta menjadi asset kabupaten nantinya,” Ucapnya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Garut, Alit Suherman ditemui terpisah menyebutkan, dengan penyerahan Rumah Sakit Pameungpeuk ke Provinsi Jawa Barat, maka Kabupaten Garut akan meminta aset Provinsi untuk segera diserahkan ke Garut sebagai bentuk “tukar guling”.
”Sekarang tinggal bagaimana Pemerintah kabupaten Garut untuk segera meminta aset Provinsi untuk kemudian dikelola dan menjadi aset kabupaten,” tuturnya.
Sejauh ini menurut Alit banyak asset provinsi yang ada di Garut kondisinya terbengkalai dan tidak terawat sehingga jika nantinya diserahkan kepada pemerintah kabupaten Garut akan dapat terawat degan baik. (Irwan R/AKS)
Sumber: rri.co.id