manajemenrumahsakit.net :: UJUNG TANJUNG-Meski sudah ada kewajiban, namun masih banyak Rumah Sakit yang membandel untuk melaporkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) terutama mengenai pembuangan air limbah dari rumah sakit tersebut.
Walaupun laporan tersebut hanya sekali dalam enam bulan, hingga saat ini masih banyak Rumah Sakit belum melaksanakan kewajiban tersebut. Namun rumah sakit wajib melakukan pemantauan setiap bulan terhadap air limbah yang dibuang oleh Rumah Sakitnya..
Hal ini dikatakan Kepala Bapedal Kabupaten Rohil, Drs Sukma Alfalah Msi melalui Kabid Hukum Bapedal Rohil Mhd. Nurhidayat kepada Spiritriau.com senin (10/8) melalui telepon genggamnya.
Dijelaskannya Yang rutin melaporkan Amdal atau UPL dan UKL hanya rumah sakit yakni RSU Pratomo Bagan Siapiapi dan Rumah sakit Indah Bagan Batu dan yang lain nya tidak rutin, ” jelasnya.
Ditambahkanya pelaporan ini berfungsi untuk mengetahui pengolahan dan pemantauan limbah yang ada di Rumah Sakit tersebut, sebab hasil limbah yang dihasilkan Rumah sakit tersebut mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar, dan pelaporan ini harus dilakukan setiap Rumah Sakit,” tegasnya.
“Bagi yang masih belum melaporkan nanti kita beri surat peringatan atas kewajiban mereka dan kita lakukan sosialisasi, agar segera melaporkan kegiatan UPL dan UKL mereka, sebagian setelah kita surati sudah ada yang melapor tetapi sebagian yang lain belum,” jelasnya.
Ia melanjutkan, kalau untuk izin UPL dan UKL semua Rumah Sakit sudah punya, tetapi pelaporannya yang tidak rutin mereka lakukan.
“Nanti jika bagi rumah sakit yang belum juga melakukan pelaporan UKL dan UPL setelah kita surati maka sanksi perizinan yang berkaitan dengan BLH akan kita pending (tahan), seperti perizinan rekomendasi HO, izin air tanah, dan lainnya. Dan jika mereka tidak ada izin tersebut dari BLH maka pihak Rumah sakit tidak bisa memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) mereka.
” Sanksinya apabila Rumah sakit yang tidak melaporkan dapat dicabut izin Rumah sakit tersebut, melalui Bupati,” tegasnya. (Ang)
Sumber: spiritriau.com