manajemenrumahsakit.net :: Lampung – Badan Narkotika Nasional dengan fasilitas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai membangun rumah sakit (RS) rehabilitasi pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Kalianda, Lampung. Harapannya, pembangunan tersebut dapat menjadi tempat memadai untuk rehabilitasi pengguna narkoba dari dalam atau luar Lampung Selatan.
Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza SZP, di Kalianda, Selasa (04/08/2015) mengatakan saat ini bangunan rumah sakit sudah ada dengan memanfaatkan bangunan yang belum terpakai dan akan bertambah bangunan pendukung lain agar sarananya lengkap dan layak.
“Pasien juga tidak akan dipungut biaya selama direhabilitasi di rumah sakit itu,” ujar Rycko.
Ia menambahkan bahwa pembangunan rumah sakit itu salah satu bentuk kerja nyata pemerintah pada kepemimpinannya, karena hanya satu-satunya di Provinsi Lampung. “Kami harap pada penghujung masa jabatan saya tetap bisa memberikan sesuatu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” jelas dia.
Direktur Penguatan Lembaga Instansi Pemerintah Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi mengatakan Loka Rehabilitasi Narkoba di Lampung Selatan akan mulai beroperasi tahun ini. Rencana kami, tahun ini selesai pembangunan dan langsung kita digunakan dan ‘nggak pake nunggu lama’,” papar diaa.
Ia mengatakan pembangunan loka rehabilitasi khusus untuk pengguna narkotika itu akan menelan anggaran sebesar Rp20 miliar yang bersumber dari dana APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015. “Kebetulan kami diberikan hibah tanah, apalagi lokasinya bagus dan juga diberikan anggaran oleh Pak Presiden, makanya ini dapat terwujud,” ungkap dia.
Ia memperkirakan, Loka Rehabilitasi yang terdapat di Kelurahan Way Lubuk Kecamatan Kalianda itu dapat menampung atau menangani pasien sekitar 50 sampai 100 orang Namun, pasien yang ditangani pihak Loka Rehabilitasi tidak hanya untuk Provinsi Lampung saja, melainkan Sumatera Selatan dan beberapa daerah di Jawa.
“Karena permintaan di RS Rehabilitasi Lido sudah sangat tinggi, kami minta loka ini tidak hanya menangani masyarakat Lampung, tapi mencakup luas,” kata dia.
Ia mengatakan, untuk sumber daya manusia Loka Rehabilitasi itu akan diserahkan ke pemerintah kabupaten dengan syarat utama untuk pelayanan loka dibutuhkan dokter, dokter umum, dokter spesialis jiwa, dokter spesialis penyakit, perawat, apoteker dan konselor.
“Untuk SDM, sebelumnya sudah kami bicarakan dengan Bupati, dan kami serahkan kepada pemerintah kabupaten. Tapi sebelum berjalan, mereka akan kami magangkan ke Lido, sehingga tahu proses rehabilitasi itu,” kata dia.
Ia menilai, idealnya dalam satu provinsi terdapat satu tempat rehabilitasi. Namun, hingga saat ini tempat rehabilitasi narkoba yang ada hanya sebanyak empat titik, yakni Bogor Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Batam Kepulauan Riau, dan Lampung. [tar]
Sumber: inilah.com