manajemenrumahsakit.net :: Kerja sama tersebut diharapkan mempermudah dan mempercepat para korban untuk mendapatkan santunan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jabar R. Edi Supriadi mengatakan pihaknya telah menggandeng sejumlah RS dengan masa berlaku selama 3 tahun. Rinciannya, 7 RS di Bandung Raya, 6 RS di Cirebon, 6 di Tasikmalaya, 11 RS di Sukabumi, 1 di Karawang, 8 RS di Purwakarta, 4 RS di Bogor, 13 RS di Bekasi, dan 2 RS di Indramayu.
“Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk surat jaminan Jasa Raharja ke RS untuk biaya perawatan korban kecelakaan yang terjamin UU No. 33 dan 34 Tahun 1964,” ujarnya di kantor Jasa Raharja Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (20/11).
Dia menjelaskan, jumlah RS yang diajak kerja sama akan terus bertambah. Dalam waktu dekat, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan sejumlah rumah sakit lainnya, seperti RS Bungsu, Dustrira, dan Al Islam.
Menurut dia, kerja sama ini akan sangat membantu para korban maupun pihak RS. Korban tidak akan terbebani karena RS akan langsung menagih kepada Jasa Raharja.
“Korban kena musibah, kami mencoba meringankan beban yang ditanggung korban,” katanya.
Menurut dia, total pembayaran santunan kecelakaan dalam 3 tahun terkahir terus turun. Pada 2011 sebesar Rp214,53 miliar, 2012 Rp192,57 miliar, dan 2013 Rp177,48 miliar.
Sedangkan pembayaran santunan periode Januari-Oktober 2014 telah mencapai Rp141,87 miliar, dengan rincian Rp101,27 miliar untuk korban meninggal dunia, Rp38,93 miliar luka-luka, Rp1,53 miliar cacat tetap, dan Rp126 juta penguburan.
Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Undang Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Total santunan terus turun karena angka kecelakaan juga terus turun. Berdasarkan data dari kepolisian, sebagian besar angka kecelakaan didominasi kendaraan roda dua,” katanya.
Demi menekan angka kecelakaan, pihaknya gencar menggelar program pencegahan kecelakaan dengan beragam cara.
Di antaranya, pelayanan kesehatan kepada para awak bus dan penumpang di terminal dan pelabuhan, pemasangan billboard dan rambu peringatan di daerah rawan kecelakaan, pelatihan pengemudi angkutan penumpang umum bekerja sama dengan instansi kepolisian dan dinas perhubungan, sosialisasi di sekolah/universitas terkait dan operator penumpang umum dalam bentuk leaflet ataupun temu wicara.
Selain itu, Jasa Raharja juga bertugas menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat untuk memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Iuran kendaraan terus tumbuh rata-rata sebesar 10%. Hal ini seiring pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi di Jabar.
“Iuran yang dihimpun berasal dari pendaftaran ulang dan pendaftaran kendaraan baru,” pungkasnya. (jul)
Sumber: inilahkoran.com