Evaluasi Kinerja RSUD sebagai BLUD
Pendahuluan
Sesuai dengan amanat UU No. 44/2009, RSUD ini ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Setelah ditetapkan, kedua RS tersebut diberikan fleksibilitas sebagai BLUD penuh. Namun sesuai dengan amanat Permendagri No. 61 Tahun 2007, fleksibilitas yang diberikan harus dibarengi dengan akuntabilitas lembaga, dimana kedua rumahsakit ini harus dapat membuktikan kinerjanya setelah ditetapkan sebagai BLUD. Hal ini didasari oleh pemikiran bahwa RSUD ini merupakan lembaga publik yang dalam operasional maupun pengembangannya sebagian menggunakan dana publik (APBD, APBN) yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, saat ditetapkan sebagai BLUD, RSUD ini telah dilengkapi dengan ukuran-ukuran kinerja yang dapat dievaluasi sebagai salah satu bentuk pertanggungjawabannya. Kinerja yang dimaksud meliputi kinerja pelayanan, kinerja keuangan dan kinerja manfaat.
Kinerja pelayanan dapat diukur dari pencapaian volume dan mutu pelayanan klinis yang dilakukan di berbagai instalasi, dengan membandingkan antara perencanaan yang terdapat di Rencana Strategis Bisnis dengan pencapaian pada saat dilakukannya evaluasi. Selain itu, kinerja mutu juga dapat diukur dari pencapaian indikator-indikator SPM. Namun sebagai standar minimal, indikator SPM ini berfungsi untuk menjaga agar mutu pelayanan RSUD tidak berada di bawah batas toleransi yang berkaitan dengan keselamatan pasien.
Kinerja keuangan dapat diukur dari pencapaian indikator-indikator keuangan yang telah ditetapkan pada perencanaan (Rencana Strategis Bisnis). Indikator ini tidak selalu berbicara mengenai berapa pendapatan yang bisa diperoleh RS dalam melayani pasien, namun juga berapa penghematan yang berhasil dilakukan melalui proses yang lebih efisien. Selain itu, kinerja keuangan secara teknis juga dapat dilihat dari penerapan Permendagri 61/2007, antara lain penggunaan informasi unit cost pelayanan sebagai dasar penetapan tarif, penggunaan RBA untuk menyusun anggaran dan sebagainya. Jenis ukuran yang akan dievaluasi tergantung pada jenis indikator kinerja keuangan yang ditetapkan pada RSB masing-masing RS.
Kinerja manfaat dapat dilihat antara lain dari jenis-jenis pelayanan yang dikembangkan setelah menerapkan PPK-BLUD, sehingga dengan adanya jenis layanan ini masyarakat tidak perlu mencari pelayanan sejenis ke luar daerah, dan sebagainya. Selain itu, kinerja manfaat juga dapat dilihat dari trend masyarakat miskin yang dapat dilayani di RSUD ini.
Ketiga ukuran kinerja tersebut telah tertuang dalam dokumen persyaratan BLUD khususnya RSB dan SPM, sebagai janji RSUD maupun kepala daerah kepada masyarakat daerah ini untuk meningkatkan pelayanan publik, dalam hal ini pelayanan kesehatan di rumah sakit. Dengan dilakukannya pengukuran atau evaluasi terhadap pencapaian dari ketiga kelompok kinerja tersebut, maka kedua RSUD akan dapat membuktikan kepada pemerintah dan masyarakat bahwa ada progress perbaikan kinerja RSUD setelah ditetapkan sebagai BLUD, meskipun mungkin belum semua target tercapai.
Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian kinerja RSUD setelah ditetapkan sebagai BLUD dan membandingkannya dengan perencanaan pada RSB maupun rencana pencapaian SPM.
Tahapan Kegiatan
Kegiatan evaluasi kinerja dua RS yang melaksanakan BLUD diawali dengan cara penyusunan instrument penilaian oleh tim penilai, peninjauan lapangan, diskusi hasil peninjauan lapangan dan laporan hasil evaluasi
- Penyusunan instrumen penilaian
Tim menyusun instrument untuk bisa digunakan dalam penilaian kinerja RS BLUD. Penyusunan instrumen berdasarkan kinerja pelayanan, kinerja manfaat dan kinerja keuangan. Kinerja pelayanan dapat dilihat dari masing-masing Rencana Strategis Bisnis RS. Kinerja manfaat dilihat dari SPM dan kinerja keuangan menggunakan dasar Permendagri No. 61/2007 yaitu melihat penyusunan laporan keuangan berdasarkan SAK, tarif berdasarkan unit cost, penganggaran disusun menggunakan RBA dan kinerja keuangan lainnya yang terdapat pada laporan keuangan.
- Peninjauan lapangan dan diskusi
Peninjauan lapangan diperlukan untuk mengisi atau mencocokkan target kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat yang ada pada perencanaan dengan pencapaian nyata RS, menggunakan instrumen yang telah disusun sebleumnya.Dari hasil peninjauan lapangan, tim melakukan diskusi internal dan dengan pihak RS, mengenai kesenjangan yang ada, serta mendiskusikan alternatif solusi yang dapat diambil untuk perbaikan atau peningkatan kinerja periode berikutnya.
- Laporan hasil evaluasi
Tim menyusun laporan hasil evaluasi kinerja BLUD disertai dengan rekomendasi-rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh RSUD maupun stakeholders-nya.
Instrumen Evaluasi
Tim Evaluator
- Kepala Daerah
- Sekretaris Daerah
- PPKD
- Putu Eka Andayani, SKM MKes (Tenaga Ahli)
- Yos Hendra, SE, Ak, MM, Sc.Dev. (Tenaga Ahli)
Hasil Peninjauan Lapangan
Pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan