INILAH.COM, Bandung – Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri mengatakan BPJS Kesehatan tak memerlukan aturan tambahan. Sebab, aturan yang ada sekarang, sudah lebih dari cukup.
“Juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis) tidak perlu. Cukup dengan 15 peraturan, ditambah aturan tentang BPJS,” ujar Usman seusai konferensi pers Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Bandung, Kamis (20/2/2014).
Seperti diketahui, rumah sakit maupun petugas BPJS kerap menjadikan juklak dan juknis sebagai alasan tidak maksimalnya pelayanan. Mereka mengaku membutuhkan juklak-juknis yang mengatur lebih detail tentang apapun.
Menanggapi itu, Usman menjawab ringan. “Tak perlu. Baca saja perpres lebih hebat dari juklak-juknis. Tak perlu lah kita menambah lagi aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad) Nunung Nurwati mengatakan, dalam konteks kelembagaan, BPJS masih ada di persimpangan jalan.
“Bukan cuma kasus klaim saja yang sulit. Secara kelembagaannya saja masih belum jelas. Aturan hukum yang memayungi BPJS belum rampung,” kata Nunung.
Menurutnya, dari 14 peraturan pemerintahan (PP) yang kudu diselesaikan, baru 7 PP yang rampung. Meski rampung, ke tujuh PP tersebut belum memiliki petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis) yang jelas.
“Makanya, itu menyebabkan karut-marut BPJS hingga kini. Itu terasa hingga di bawah, tataran lapangan,” ungkap perempuan yang menjabat kepala Pusat Penelitian Kependudukan dan Pengembangan SDM Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unpad. [rni]
Sumber: inilahkoran.com