[JAKARTA] Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga saat ini dinilai masih kacau.
Kekacaun terutama terkait penerapan tarif Indonesia Case Based Groups (Ina CBGs) yang dinilai sangat merugikan, tidak hanya bagi rumah sakit melainkan juga pasien. Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 69/2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Program JKN.
Desakan ini dilakukan melalui aksi massal sebanyak 50.000 buruh pada 12 Februari mendatang. Sekjen KAJS, Said Iqbal, mengungkapkan, tarif Ina CBGs bisa menyebabkan kegagalan pelaksanaan JKN. Sebab, tarif yang terlalu kecil dalam Permenkes ini menyebabkan pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) buruk.
Menurutnya, Menkes seharusnya tidak perlu membuat regulasi yang mengatur tarif paket tindakan medis. Pengaturan tarif mestinya dilakukan oleh BPJS Kesehatan bekerja sama dengan asosiasi RS di wilayah bersangkutan.
Sejak program KJS di Jakarta yg mulai memberlakukan Tarif INA CBG utk pasien KJS. Sudah nampak ketidak sesuaian antara Tarif INA CBG dgn unit cost yg di hitung oleh rs swasta. Sehingga kami usulkan utk di tinjau ulang. Selama pola perhitungannya tanpa melalui Clinical care atau ICp Sulit terjadi kesesuaian.
Maksud kami ICP Integrated Care Pathway
Sejak program KJS di Jakarta yg mulai memberlskukan Tarif INA CBG utk pasien KJS. Sudah nampak ketidak sesuaian antara Tarif INA CBG dgn unit cost yg di hitung oleh rs swasta. Sehingga kami usulkan utk di tinjau ulang. Selama pola perhitungannya tanpa melalui Clinical care atau IVP. Sulit terjadi kesesuaian.