Fiqhislam.com – Penyelengaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan pelaksanaan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di bidang kesehatan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014 dinilai bakal rawan konflik lantaran minimnya sosialisasi.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan sosialisasi pelaksanaan program SJSN oleh BPJS Kesehatan kepada masyarakat masih sangat minim sehingga implementasi di lapangan bakal rawan konflik.
“Pemerintah harus melakukan sosialisasi yang sangat masif terkait BPJS itu, supaya masyarakat lebih mengetahui dan memahaminya,” ujarnya, saat dihubungi Bisnis,Rabu (15/1/204)
Menurut Tulus, saat ini masih banyak pihak yang belum mengerti apa itu BPJS, terutama seperti keberadaan BPJS itu sendiri, kemanfaatannya bagi masyarakat, sistem atau cara kerjanya, bagaimana mekanisme kepesertaannya, seberapa besaran premi yang harus disetorkan, dan lain sebagainya.