TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan bakal menggandeng unit pelayanan kesehatan swasta untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dimulai pada Januari 2014. Kerja sama dengan pihak swasta ini dilakukan karena di beberapa daerah fasilitas pelayanan kesehatan masih belum mencukupi untuk memulai program BPJS.
“Ada 500 rumah sakit swasta yang siap bekerja sama,” kata Akmal, saat ditemui di kantornya, Kamis, 12 Desember 2013. Dia menambahkan, “Dari 500 itu akan kami seleksi kembali.”
Akmal menjelaskan, rumah sakit swasta yang menjadi rekan penyedia layanan medis berlokasi di kabupaten atau kota. Adapun unit pelayanan medis program BPJS milik pemerintah ada di tingkat kecamatan.
Hingga kini sebanyak 9.500 unit pelayanan medis berupa Pusat Kesehatan Masyarakat dan klinik berpelat merah serta 8.000 dokter telah bersedia menjadi penyedia layanan kesehatan gratis BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, sejumlah daerah masih kekurangan tempat tidur. Total kebutuhan untuk menutupnya adalah 11 ribu unit, yang tersebar di 12 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
BPJS kesehatan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. Warga yang tak mampu akan memperoleh layanan secara gratis karena iuran premi mereka ditanggung negara. Program BPJS ini memberikan pelayanan kesehatan dasar secara gratis kepada 86,4 juta penduduk atau sekitar 35 persen jumlah penduduk Indonesia. Untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan itu, pemerintah membayar iuran Rp 19.925 tiap bulan.
Di lain pihak, BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku untuk semua pekerja formal akan mulai beroperasi mulai 1 Juli 2015. Mereka berhak mendapat perlindungan dari risiko kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
NURUL MAHMUDAH
Sumber: tempo.co