YOGYAKARTA – Hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Jogja belum juga keluar.
Padahal, hasil audit itu sangat dibutuhkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk menyelesaikan proses penyidikan. Penyidik Kejati meminta bantuan BPKP untuk mengaudit proyek pengadaan alkes RS Jogja pada 2012 lalu. Proyek yang memakai dana APBN Rp4,5 miliar ini, Kejati DIY menduga ada penyimpangan hingga keuangan negara merugi.
“Hasil audit belum keluar, kami masih menunggu hasil audit dan bisa diketahui berapa jumlah pasti kerugian negaranya,” ucap Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Pindo Kartikani kepada wartawan, kemarin. Pengajuan bantuan audit sudah diajukan Kejati ke BPKP sejak beberapa bulan lalu. Tim penyidik berharap hasil audit segera rampung. “Semoga cepat rampung.”
Dalam kasus ini, Kejati DIY menetapkan dua orang yang diduga kuat bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pengadaan alkes. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Suparyono dan pihak rekanan CV Jogja Mitra Solusindo Johan Hendarman. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi baik itu dari rumah sakit yang dulu bernama RSUD Wirosaban, pihak rekanan, Pemkot Yogyakarta, dan beberapa saksi ahli.
Bahkan, dua tersangka juga telah dimintai keterangannya. Terpisah, Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak BPKP segera menuntaskan audit agar penanganan kasus bisa tuntas. “Jangan berlama-lama lagi, memang audit harus dilakukan secara teliti dan cermat. Tetapi jangan berlama-lama, agar kasus ini segera rampung,” kata Divisi Pengaduan Masyarakat JCW Baharudin Kamba.
Selain itu, JCW juga mendesak Kejati DIY segera menahan kedua tersangka. Karena hasil penyidikan selama ini telah menemukan bukti-bukti adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan alkes Rumah Sakit Jogja. ● ristu hanafi
Sumber: koran-sindo.com