
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo Membagikan Kartu Jakarta Sehat
Puluhan dokter dari Asosiasi Dokter Fungsional Indonesia mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Balaikota, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/07).
Kedatangan mereka memprotes implementasi honor dalam layanan Kartu Jakarta Sehat (KJS). Para dokter itu menilai, sistem pembayaran KJS merugikan dokter dan rumah sakit. Dokter spesialis kandungan dari RSUD Koja, Yaman Gatina Barus meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi pola pembayaran KJS yang masih menggunakan sistem Indonesia-Case Base Groups (INA-CBGs).
Yaman menilai, INA CBGS’s tidak berpihak pada nasib dokter yang melayani pasien melalui KJS. Sebab itu, Yaman berharap kepada Jokowi untuk bisa menyesuaikan tarif pelayanan dengan kondisi lapangan.
“Tolonglah, kami juga manusia. Kami juga minta diperhatikan sehingga INA CBGs ini tarifnya bisa disesuaikan dengan situasi. Karena INA CBGs ini hanya kendali mutu dan kendali biaya, tidak ada kendali SDM. Dia tidak peduli yang mengerjakan itu dokter spesialis, dokter umum maupun perawat,” harap Yaman.
Regulasi INA CBG’s itu, Yaman menuturkan, tidak sebanding dengan layanan seorang dokter dengan jumlah pasien pengguna KJS. Tidak hanya itu saja. Satu orang tenaga dokter, terang Yaman, hanya diberikan honor pelayanan Rp 10.000 per satu pasien KJS.
“Lihat ini, untuk jasa pelayanan dokter spesialis di poliklinik, itu cuma 10 ribu, tapi itu dibayarkan dengan potong pajak, dan kita terima bersih Rp 8.500 per satu pasien. Di Jakarta, parkir saja mau dibikin Rp 8 ribu. Jadi ini tenaga dokter mau diapain? Dokter ahli ini,” tukas Yaman, sambil menunjukkan bukti kwitansi jasa pelayanan medis yang diberikan dokter spesialis.
Sependapat dengan Yaman, Dokter Spesialis Paru RSUD Pasa Rebo, Eva Sridiana, merasa keberatan dengan penerapan INA CBG’s dalam pelayanan KJS. Ia merasa, sistem INA CBG’s tidak menghargai profesi seorang dokter.
“Kami dokter itu harus sekolah, kemudian sekolahnya lama. Masa hanya dibayar Rp10.000, ini juga beda-beda tiap rumah sakit,” kata Eva bersama rombongan dokter yang lain saat bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati.
Pada kesempatan itu, Dien berjanji akan mencarikan solusinya agar pemberlakuan tarif layanan kesehatan di seluruh RSUD rujukan dapat berlaku sama yang disesuaikan dengan prosedur penanganan penyakit.
“Jadi rumah sakit semua harus ikutin ada masalah internal yang butuh kebijakan gubernur. Ini yang harus disamakan itu gaji atau honor. Kalau PNS kan gajinya sudah jelas,” kata Dien.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem INA CBG’s pada 1 April 2013 lalu yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan. Model pembayaran INA CBG’s menerapkan sistem paket berbasis pada penyakit yang diderita pasien pengguna KJS. Paket layanan kesehatan yang didapat pasien KJS mulai dari layanan pengobatan, obat-obatan, sampai jaminan perawatan ruangan rawat inap.
Sumber: berita8.com