Jakarta, PKMK. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengharuskan RS untuk memiliki badan hukum khusus ternyata memiliki tujuan tertentu. Tujuan yang dimaksud yaitu untuk melindungi RS dari resiko dari kegiatan lain yang dijalankan pemilik rumah sakit, ungkap Ruhut Sitompul, Anggota DPR RI Ruhut Sitompul dalam sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta (12/6/2013).
Ruhut menyampaikan rumah sakit dapat dikenakan status badan hukum karena punya harta terpisah dan lain-lain. “Jadi, dapat menjadi subyek hukum,” kata Ruhut. Tujuan Pemerintah Indonesia mengharuskan badan hukum rumah sakit itu pun bertujuan memberi perlindungan kepada masyarakat, pasien, dan sumber daya manusia rumah sakit. Selain itu, bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Tanpa badan hukum itu, Pemerintah Indonesia mengkhawatirkan bahwa rumah sakit hanya mencari laba. Persaingan yang sangat tidak sehat pun lahir dari situ, Ruhut mengatakan. Pasal yang mengharuskan adanya badan hukum rumah sakit, tidaklah bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Dan dengan ketentuan itu, asas-asas hukum rumah sakit bagi swasta, dapat ditegakkan. “Sanksi administratif berupa tidak diberi ataupun pencabutan izin, bertujuan memberi rasa aman dan kepastian hukum,” ucap dia.
Pembentukan Undang-undang Rumah Sakit merupakan upaya Negara Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Bila terjadi perubahan paradigma rumah sakit, harus berjalan melalui manajemen yang andal-efektif. “Rumah sakit harus diberdayakan dalam layanan yang lebih bermutu,” ucap Ruhut. PP Muhammadiyah mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal/ayat dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Khususnya yang terkait keharusan bagi rumah sakit untuk mempunyai badan hukum rumah sakit. Ketentuan itu dinilai menghambat hak PP Muhammadiyah untuk bergerak dalam amal usaha persyarikatan bidang kesehatan. Akibatnya, rumah sakit Muhammadiyah yang berjumlah 70-an, terancam tidak beroperasi karena tidak diberi perpanjangan izin.