Serang – Sejumlah anggota DPRD Banten mendesak Gubernur Hj Ratu Atut Chosiyah untuk segera mengoperasikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten yang telah dibangun dengan menghabiskan dana ratusan miliar rupiah.
Tidak ada alasan bagi Pemprov Banten untuk menunda-nunda pengoperasian RSUD tersebut karena segala kebutuhan telah dipenuhi, baik itu terkait sarana dan prasarana, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan RSUD Banten dan Perda tentang Tarif Retribusi Pelayanan RSUD sudah disahkan dan ditetapkan.
Demikian disampaikan Media Warman, Ketua Komisi V DPRD Banten, di Serang, Rabu (29/5).
“Kami mendesak Gubernur Banten untuk segara meresmikan dan mengoperasikan RSUD Banten tersebut. Sebelumnya, Pemprov Banten mendesak DPRD untuk segera menyelesaikan pembuatan perda, dan minta anggarannya ditambah. Itu sudah kami lakukan, tapi sekarang malah belum juga dioperasikan. Ada apa dengan RSUD Banten itu sehingga tak kunjung diresmikan. Kami sekarang mendesak balik ke Gubernur Hj Ratu Atut Chosiyah untuk segera mengoperasikan RSUD tersebut,” tegas Media.
Ia mengaku sudah mengetahui Perda tentang Pembentukan RSUD Banten sudah dievaluasi Mendagri dan sudah diundangkan. Tidak ada alasan lagi, pengoperasian RSUD Banten itu ditunda.
“Molornya sudah terlalu lama ini. Harus segera dioperasikan. Apalagi pegawai yang direkrut sudah digaji, tapi mereka belum juga bekerja melakukan pelayanan masyarakat. Jangan sampai mereka makan gaji buta,” tegasnya.
Media mengatakan, Komisi V DPRD Banten, Kamis (30/5) ini akan menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten di Jakarta. Dalam rakor tersebut, Komisi V akan merekomendasikan agar Gubernur secepatnya mengoperasikan RSUD Banten.
Terkait jabatan direktur RSUD, Media mengatakan bahwa dirinya sempat mendengar ada satu nama pejabat yang digadang-gadang bakal mengisi posisi direktur RSUD. “Kami tidak tahu, mengapa nama yang pernah dicalonkan untuk menjadi direktur itu tidak jadi diangkat,” katanya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Syamsir membenarkan bahwa Perda Pembentukan RSUD Banten sudah selesai dievaluasi Mendagri dan sudah diundangkan.
Menurutnya, semua petugas di RSUD Banten secara otomatis tidak lagi tercatat sebagai pegawai Dinkes Banten, namun pegawai RSUD Banten. “Untuk posisi jabatan direktur dan jajarannya, masih dibahas di baperjakat. Mungkin belum selesai dibahas, sehingga belum dioperasikan,” kata Syamsir.
Sebelumnya, Sekda Banten Muhadi mengaku kesulitan mencari figur untuk ditempatkan sebagai direktur RSUD Banten.
Persoalan belum beroperasinya RSUD Banten juga menjadi salah satu rekomendasi DPRD Banten dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Banten tahun anggaran 2012.
Dalam rekomendasi yang dibacakan Ketua Pansus LKPJ Krisna Gunata pada kesempatan rapat paripurna Rabu, (29/5), ditegaskan bahwa Pemprov Banten harus menyediakan tempat terminal keluarga pasien berobat gratis di setiap RSUD kabupaten/kota dan di RSUD rujukan provinsi serta mempercepat operasional RSUD Banten, penempatan tenaga medis di RSUD provinsi yang berpengalaman dan berkualitas.
Untuk diketahui, RSUD Banten yang akan dijadikan RS rujukan di wilayah Provinsi Banten dibiarkan terbengkelai hanya karena alasan belum menemukan figur direktur yang pas dan cocok. Padahal, RSUD Banten yang dibangun dengan dana raturan miliar itu pada awalnya direncanakan untuk mulai beroperasi 8 April 2013 lalu.
Namun karena belum disahkan Perda terkait pembangunan RSUD Banten dan juga retribusi, maka diundur dalam waktu yang tidak ditentukan.
Ironisnya, Perda tentang Pembentukan RSUD Banten dan Tarif Retribusi telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun rumah sakit tersebut belum juga dioperasikan. Alasannya cukup sepele, belum menemukan figur direktur yang pas.
“Tidak ada kendala lain lagi, selain belum menemukan figur direktur yang pas. Soal Perda tentang Pembentukan RSUD dan Tarif Layanan RSUD sudah disahkan dan disetuju Mendagri. Ya, mau bagaimana lagi, kami belum menemukan figur yang pas. Kami sebenarnya tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK),” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Muhadi.
Muhadi tidak bisa memastikan waktu, kapan RSUD Banten diresmikan dan dimulai beroperasi. Dia hanya beralasan bahwa jika figur direktur RSUD Banten telah ditentukan, maka akan segera dilakukan peresmian sekaligus dimulainya beroperasi rumah sakit rujukan tersebut.
Berdasarkan catatan SP, dana untuk pembangunan fisik RSUD Banten tersebut mencapai Rp 204 miliar. Pembangunannya saja sudah dimulai sejak tahun 2009 lalu. Untuk tahap awal, di rumah sakit rujukan tersebut disiapkan 150 tempat tidur dan selanjutnya akan ditambah secara bertahap hingga 400 tempat tidur.
Sementara itu, untuk para medis yang dibutuhkan yakni sebanyak 681 orang, yang terdiri atas dokter umum, spesialis, perawat dan yang lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan pegawai RS tersebut, akan dilakukan secara bertahap.
Sumber: beritasatu.com