Jakarta, PKMK. Almarhumah Endang Sedyaningsih, memahami rencana Pengurus Pusat Muhammadiyah untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal/ayat di Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Hanya saja, tentu Menteri Kesehatan RI harus berjalan sesuai ketentuan yang mengharuskan rumah sakit swasta memiliki badan hukum khusus rumah sakit. “Jadi, pada prinsipnya, almarhumah Bu Endang dulu mendukung langkah kami,” Profesor Syafiq Mughni, kata Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat di Jakarta (7/5/2013).
Terkait judicial review itu, sampai kini Muhammadiyah belum pernah bertemu dengan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi. Mungkin saja, satu waktu pertemuan itu akan diupayakan berlangsung. Hal yang pasti, Muhammadiyah sudah sering bertemu dengan staf Menteri Nafsiah dalam sejumlah acara, dan membicarakan judicial review itu. “Saya rasa, langkah judicial review yang kami lakukan ini adalah sesuatu yang wajar dan rasional,” kata dia. Apakah Muhammadiyah sebelumnya pernah bertemu Komisi IX DPR RI? Jawab Syafiq, pertemuan itu belum pernah berlangsung. Saat ini, Muhammadiyah lebih memfokuskan perhatian kepada judicial review tersebut.
Lebih lanjut Syafiq menambahkan, pengelola Rumah Sakit St. Carolus, Jakarta, sebenarnya juga menghadapi problem yang sama dengan Muhammadiyah. Keharusan mempunyai badan hukum khusus rumah sakit tersebut dinilai merepotkan. Pengelola Rumah Sakit St. Carolus akan menyampaikan satu surat ke Mahkamah Konstitusi. Adapun isi surat itu adalah pernyataan bahwa kelompok Rumah Sakit St. Carolus juga mengalami persoalan yang sama dengan Muhammadiyah terkait badan hukum khusus rumah sakit tersebut. Saat ini kurang lebih 70 rumah sakit milik Muhammadiyah, masih memiliki izin, sementara tiga rumah sakit habis izinnya. “Kami tidak tahu apa yang terjadi nanti tatkala izin semua rumah sakit Muhammadiyah habis sementara ketentuan badan hukum itu masih berlaku,” kata dia. Sementara, Majelis Hakim Konstitusi menerima perbaikan materi judicial review oleh Muhammadiyah ke sejumlah pasal/ayat dalam Undang-undang Rumah Sakit tersebut. Perbaikan tersebut akan disampaikan ke rapat permusyawarahan. Dari hasil tersebut, akan ditentukan bisa atau tidaknya materi itu berlanjut ke sidang pleno.