Kasus amputasi jari telunjuk Edwin Timothy Sihombing yang baru berusia 2,5 bulan oleh RS Harapan Bunda, Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjadi perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Ketua Arist Merdeka Sirait menduga, ada malpraktik yang dilakukan pihak RS Harapan Bunda. “Ada indikasi, ini malpraktik,” kata Arist di Kantornya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (10/4/2013).
Indikasi pertama, bayi Edwin dibawa ke RS Harapan Bunda pada 20 Februari 2013 karena sakit flu. Namun oleh Dr Lenny S Budi disuntikan obat antikejang. “Apa hubungannya sakit flu dengan suntikan antikejang?” kata Arist.
Kedua, Arist melihat keanehan saat Edwin diinfus. Pasalnya, karena infus itu telapak tangannya membengkak lalu menghitam, dan hampir membusuk.
Lalu, soal pemotongan yang dilakukan pihak rumah sakit. Jelas itu sudah menyalahi prosedur dan kode etik dokter. “Dokter yang namanya Zaenal itu main potong. Katanya dia dokter bedah tulang. Itu kita pertanyakan, kenapa main potong. Tindakan memotong dengan gunting tanpa obat bius itu terindikasi malpraktik,” kata Airst.
Menurut Arist, melakukan tindak amputasi di ruang rawat inap juga sudah membuktikan ada kesalahan prosedur dan kode etik. “Harusnya kan di ruang operasi,” ujarnya.
Arist mengatakan, jika benar ada dugaan itu, maka dokter-dokter terkait bisa dikenai sanksi. Apalagi jika mengingat, amputasi dilakukan tanpa ada persetujuan dari pihak orangtua.
“Jika dugaan itu benar, maka itu masuk tindak pidana. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan harus melakukan tindaklanjutnya. Bisa ditutup itu rumah sakit,” kata Arist.
Karena itu, Arist akan meminta Kemenkes untuk memverifikasi kasus ini. Karena pihaknya melihat ada dugaan malpraktik.
“Ini harus jadikan pelajaran, jangan main gunting saja. Ada peraturannya. Apalagi itu dilakukan bukan di ruang operasi. Itu kan melanggar kode etik dan perilaku dokter,” kara Arist.
Seperti diberitakan, Edwin (2,5 bulan), bayi pasangan Gonti Sihombing (34) dan Romauli Manurung (28) itu terpaksa diamputasi pada jari telunjuk tangan kanannya lantaran bengkak dan hampir membusuk. Pembengkakan itu terjadi usai infus saat pertama kali dirawat di RS Harapan Bunda, 20 Februari 2013.
Saat itu, Gonti dan istrinya membawa anaknya ke RS Harapan Bunda karena sakit flu. Namun, oleh Dr Lenny S Budi, diberi suntikan antikejang pada duburnya. Setelah itu Edwin dirawat 3 hari dengan infus terpasang di telapak tangan kanannya.
Karena infus itulah, pembengkakan terjadi. Bahkan, ketika dinyatakan kondisi flunya membaik dan dibolehkan pulang, pembengkakan justru makin memburuk dan hampir membusuk selama.
Gonti kemudian membawa kembali k RS Harapan Bunda untuk mempertanyakan perihal pembengkakan itu. Pihak rumah sakit, kemudian mengambil tindakan pemotongan dengan gunting.
“Yang saya sesalkan, pemotongan itu tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari kami selaku orangtua. Sudah gitu, pemotongan dilakukan bukan di ruang operasi, tapi di ruang rawat inap. Tanpa obat bius lagi dipotongnya,” kata Gonti.
Sumber: health.liputan6.com
–
Berita Terkait: