Sebenarnya sejak tahun 1991 sudah ada perhatian pemerintah terhadap kesehatan bayi dan anak melalui Gerakan RS Sayang Bayi. Tujuannya adalah untuk menekan angka kematian ibu dan bayi (detik health). Sebuah rumah sakit disebut Rumah Sakit Sayang Bayi bila 75% bayi yang dilahirkan di rumah sakit tersebut hanya mendapat ASI dari sejak dilahirkan. Rumah sakit yang berhak mendapat penghargaan sebagai RS Sayang Bayi harus memenuhi 10 kriteria sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor 273/1997 tentang Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Untuk mempermudah pelayanan ini, pasal 33 PP No 33/2012 mengenai Pemberian ASI Eksklusif mengadopsi 10 langkah menuju keberhasilan menyusui dari WHO, yaitu penyelenggara tempat sarana umum berupa Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mendukung keberhasilan program Pemberian ASI Eksklusif dengan pedoman sebagai berikut:
1. membuat kebijakan tertulis tentang menyusui dan dikomunikasikan kepada semua staf pelayanan kesehatan;
2. melatih semua staf pelayanan dalam keterampilan menerapkan kebijakan menyusui tersebut;
3. menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan manajemen menyusui;
4. membantu ibu menyusui dini dalam waktu 60 (enam puluh) menit pertama persalinan;
5. membantu ibu cara menyusui dan mempertahankan menyusui meskipun ibu dipisah dari bayinya;
6. memberikan ASI saja kepada Bayi baru lahir kecuali ada indikasi medis;
7. menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya sepanjang waktu 24 (dua puluh empat) jam;
8. menganjurkan menyusui sesuai permintaan Bayi;
9. tidak memberi dot kepada Bayi; dan
10. mendorong pembentukan kelompok pendukung menyusui dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut setelah keluar dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
©PMPK FK UGM – 2012
Pemerintah dan RS Bisa Ciptakan Generasi Super
1. Peran Pemerintah dalam Pemberian ASI Eksklusif
2. Peran RS dalam Gerakan Pemberian ASI Eksklusif
b. Praktek-praktek di Negara Lain
Catatan:
Tulisan ini adalah sambungan dari tulisan sebelumnya „Healthy Baby Healthy Planet“