TEMANGGUNG – Monitoring terakhir Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Temanggung, menunjukkan sedikitnya sebanyak tiga rumah sakit di wilayah ini diketahui kadar amoniak dari limbah yang dihasilkan telah melebihi standar baku mutu 0,1 part per million (ppm).
Tiga rumah sakit itu adalah Rumah Sakit Gunung Sawo, Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, dan RSK Ngesti Waluyo Parakan. Hasil itu merupakan monitoring terakhir BLH Kabupaten Temanggung pada instalasi pengolahan air limbah pada semua rumah sakit di Temanggung tahun 2012.
Dari hasil monitoring diketahui kadar amoniak limbah Rumah Sakit Gunung Sawo sebesar 1,72 ppm, Rumah Sakit PKU Muhammadiyah 1,63 ppm, dan RSK Ngesti Waluyo 0,21 ppm. Kadar amoniak berlebih itu berasal dari detergen dan kurangnya aerasi.
“Tiap enam bulan sekali kita lakukan evaluasi dan monitoring kadar pencemaran di air dan udara, dari limbah padat dan limbah cair menggunakan pemeriksaan laboratorium. Ini karena aerasinya tidak sempurna maka amoniaknya jadi menimbulkan bau menyengat,” kata Kepala BLH Kabupaten Temanggung, Andristi, Rabu (20/3).
Menurutnya aerasi yang tidak sempurna hanya berdampak pada bau menyengat, dan tidak menimbulkan kematian pada mahluk hidup.
Aerasi adalah proses membawa air dan udara dalam kontak yang dekat untuk menghilangkan gas-gas terlarut, seperti karbon dioksida, dan untuk mengoksidasi logam terlarut seperti besi.
“Idealnya aerasi dilakukan selama 24 jam non stop, akan tetapi karena rumah sakit juga berpikir profit oriented, maka aerasi hanya dilakukan pada jam-jam tertentu saja untuk menghemat listrik. Bahkan aerasi dihidupkan saat kita lakukan monitoring saja. Padahal kalau areasinya sempurna tidak akan menimbulkan bau,” imbuhnya.
Mengenai tiga rumah sakit tersebut ujar Andristi, pihaknya terus mengawasi dan akan diberikan teguran serta peringatan. Setiap pengusaha sendiri seharusnya mempunyai kewajiban melaporkan hasil uji labnya setiap enam bulan sekali terkait dokumen lingkungan.
Sumber: suaramerdeka.com