Jakarta: Pemprov DKI akan mengevaluasi kinerja pelayanan rumah sakit terhadap warga Jakarta, khususnya peserta Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Evaluasi dilakukan atas kinerja sejak diluncurkannya Kartu Jakarta Sehat (KJS) pada November 2012, kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Balai Kota DKI, Senin 918/3).
Ahok mengatakan, Gubernur DKI, Joko Widodo, akan mengumpulkan beberapa rumah sakit yang sudah menandatangani kontrak kerja sama melalui program KJS. Pertemuan itu tidak hanya mengevaluasi pelaksanaan KJS, juga mengevaluasi kinerja rumah sakit (RS) dalam melayani pasien KJS.
“Iya, Pak Gubernur mau ketemu beberapa rumah sakit untuk ngomong. Mau dievaluasi,” kata Ahok.
Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, juga akan mengetahui apakah ada pasien yang dimintai bayaran sama pihak RS atau diberikan obat non generik dan biaya ditanggung pasien. Karena peserta KJS diupayakan diberikan obat generik secara gratis.
“Sampai saat ini sich belum ada laporan seperti itu. Kan kita belum jalan sepenuhnya. Kalau tidak kita uji coba pada November tahun lalu maka kita tidak bisa melakukan evaluasi kan. Tadinya kami pikir evaluasi KJS bisa dilakukan sekitar Februari, ternyata ada keterlambatan pengesahan APBD. Makanya baru dilakukan sekarang,” ujarnya.
Namun bila ada laporan atau ditemukan bukti ada RS swasta maupun rumah sakit umum daerah (RSUD) yang meminta bayaran baik untuk biaya perawatan maupun obat-obatan, Pemprov DKI akan langsung memberikan sanksi seberat beratnya. Yakni dengan langsung membekukan izin operasionalnya dan melaporkan tindakan tersebut ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Ikatan Rumah Sakit Jakarta Metropolitan (IRSJM).
“Kalau ada rumah sakit yang masih tarik biaya, kita akan kenakan sanksi. Bisa saja izin operasionalnya kita bekukan, kita laporkan ke IDI dan laporkan ke organisasi asosiasi rumah sakit swasta. Tapi kita mau tahu dululah, nanti ketahuan rumah sakit mana yang nakal dan yang tidak,” ujarnya.
Menurut dia, biaya obat paten atau non generik tidak boleh dibebankan kepada pasien. Untuk mengantisipasi masalah tersebut, pemprov akan melibatkan Komite Medis yang tengah digarap Dinas Kesehatan DKI.
Komite Medis akan memutuskan perlu atau tidaknya mengambil tindakan tertentu, termasuk menentukan pemberian obat nongenerik atau generik kepada pasien KJS.
“Tidak boleh dimintakan biaya obat, meskipun itu obat non generik. Makanya kita butuh komite medis untuk memutuskan perlu atau tidak mengambil tindakan tertentu. Kalau memang perlu kita tanggung. Namanya orang tidak mampu, kalau tidak kita tanggung, ya mati dong,” ucapnya
Sumber: metrotvnews.com