BLANGPIDIE – Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Aceh Barat Daya (Abdya) terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui berbagai langkah strategis.
Salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi tugas dan fungsi MPP (Manager Pelayanan Pasien) atau Case Manager yang berlangsung di Aula dr. Syahminan RSUD-TP Abdya, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan tenaga kesehatan serta staf terkait di lingkungan rumah sakit.
Direktur RSUD-TP Abdya, dr. Ismail Muhammad, SpB, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai peran penting MPP dalam mengoordinasikan pelayanan pasien secara terpadu, efektif, dan berkesinambungan.
“Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan penjelasan terkait tanggung jawab MPP, mulai dari perencanaan pelayanan, koordinasi antar tenaga medis, hingga pemantauan dan evaluasi proses pelayanan pasien,” kata Ismuha, sapaan akrab dr. Ismail Muhammad.
Menurut Ismuha, keberadaan MPP sangat strategis dalam memastikan setiap pasien mendapatkan pelayanan yang optimal sesuai dengan kebutuhan medisnya.
“Dengan adanya peran case manager, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih terarah, terintegrasi, serta mampu meningkatkan keselamatan dan kepuasan pasien,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan MPP tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan penuh dari berbagai pihak terkait.
Dukungan tersebut meliputi peran aktif Tim Manajemen, Komite Medik, Komite Keperawatan dan Kebidanan, serta seluruh tenaga kesehatan di lingkungan RSUD Teungku Peukan.
Selain itu, keterlibatan para kepala instalasi, koordinator atau kepala ruangan, hingga dokter spesialis dan dokter umum juga menjadi faktor penting dalam memastikan MPP dapat terlaksana secara efektif demi peningkatan mutu pelayanan pasien.
“Kita berharap seluruh tenaga kesehatan dapat memahami dan mengimplementasikan tugas serta fungsi MPP secara maksimal, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat dan berjalan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” pungkas Ismuha. (*)







