Timika (ANTARA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, Papua Tengah mulai menerapkan layan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 di rumah sakit itu.
Kepala RSUD Mimika, Anton Pasulu di Timika, Kamis, mengatakan RSUD Mimika secara kriteria telah memenuhi 12 kriteria layanan yang disyaratkan oleh KRIS pada rumah sakit itu.
“Kami sudah siap dari kriteria yang diwajibkan itu sudah kami penuhi, penerapan sudah sementara berjalan di rumah sakit, sambil kita lengkapi dua kriteria yang sedang dalam proses pemenuhan,” kata Anton.
Ia mengatakan dua kriteria standar KRIS yang sedang dalam proses pemenuhan oleh RSUD Mimika ialah sistem tata udara dan pertukaran udara.
“Dua kriteria itu juga hanya untuk beberapa ruangan dan sementara dalam proses persiapan. dua kriteria itu sistem tata udara kemudian pertukaran udara. Jadi salah satu persyaratan KRIS untuk suhu ruangan ada di standar 26 derajat celcius, kemudian di masing-masing ruangan itu dilengkapi perputaran udara itu enam kali dalam 24 jam,” kata Anton.
Ia menyebut 12 kriteria KRIS yang telah dipenuhi RSUD Mimika, meliputi kualitas bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, tersedia nakas satu buah per tempat tidur, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia dan jenis penyakit.
Selain itu kestabilan suhu ruangan 20-26 derajat celcius, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penggunaan tirai, ketersediaan kamar mandi dalam ruangan inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, serta outlet oksigen.
Saat ini ini pihaknya sedang menunggu tim dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten untuk melakukan visitasi untuk meninjau sarana dan prasarana pemenuhan 12 kriteria KRIS.
Sumber: papuatengah.antaranews.com







