Yogyakarta – Rabu (14/01/2026) Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan kegiatan kunjungan kaji tiru terkait penerapan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi ke Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 WIB tersebut bertujuan untuk memperoleh pemahaman mengenai tata kelola serta mekanisme penyelenggaraan RSUD sebagai UOBK yang telah diterapkan di DIY. Fokus pembahasan meliputi pengaturan tenaga dokter RSUD yang juga bekerja di rumah sakit swasta serta proses penyusunan Peraturan Kepala Daerah mengenai sistem dan prosedur penyelenggaraan RSUD sebagai UOBK.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DIY tidak memiliki RSUD Provinsi, namun mengelola dua rumah sakit khusus yang berada di bawah kewenangan provinsi, yaitu RS Jiwa Grhasia dan RS Paru Respira, yang keduanya telah berstatus sebagai UOBK. Sementara itu, RSUD di wilayah DIY berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, dengan jumlah sebanyak 10 rumah sakit milik pemerintah daerah kabupaten/kota. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 80 rumah sakit di DIY yang melayani kurang lebih tiga juta penduduk.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan bahwa pelaksanaan kunjungan kaji tiru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Kalimantan Selatan yang memberikan perhatian besar terhadap pembangunan sektor kesehatan, khususnya dalam percepatan penyusunan regulasi UOBK RSUD. DIY dipilih sebagai lokasi kaji tiru karena telah memiliki Peraturan Gubernur yang mengatur tentang UOBK.
Lebih lanjut disampaikan bahwa prinsip utama penerapan UOBK adalah memberikan kemandirian kepada rumah sakit dalam pengelolaannya. Dinas Kesehatan tidak terlibat secara langsung dalam pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, maupun aset rumah sakit. Namun demikian, rumah sakit tetap menjadi bagian dari Dinas Kesehatan, sehingga diperlukan pengaturan khusus melalui Peraturan Gubernur tentang UOBK.
Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, rancangan Peraturan Gubernur UOBK melibatkan Biro Hukum dan Biro Organisasi dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Berdasarkan arahan Biro Organisasi, dilakukan pemisahan pengaturan antara UOBK dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) rumah sakit. Oleh karena itu, di DIY ditetapkan dua Peraturan Gubernur, yaitu Peraturan Gubernur tentang UOBK dan Peraturan Gubernur tentang SOTK rumah sakit.
Terkait dengan rekrutmen pegawai rumah sakit, mekanisme tetap dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Proses rekrutmen mengikuti ketentuan dan jalur BKD, dengan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh masing-masing rumah sakit. Adapun pembiayaan pegawai rumah sakit bersumber dari anggaran rumah sakit dan tidak dibebankan pada APBD Pemerintah Daerah DIY.
Melalui kegiatan kaji tiru ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperoleh pemahaman yang menyeluruh sebagai dasar dalam penyusunan regulasi dan kebijakan UOBK RSUD yang efektif serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: dinkes.jogjaprov.go.id







