KBRN, Pekalongan: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen, Kabupaten Pekalongan, meraih penghargaan Rumah Sakit Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Kategori Informatif 2025. Penghargaan tersebut diberikan dalam Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Hotel Patra Semarang, Selasa (16/12/2025).
Dalam acara yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi(KIP) Jawa Tengah tersebut, RSUD Kajen meraih nilai 95,84. Dengan raihan itu, RSUD Kajen menempati peringkat keempat kategori Rumah Sakit Informatif Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Direktur RSUD Kajen, dr. Imam Prasetyo menyampaikan, capaian ini sekaligus menjadi penghargaan kedua dalam bidang keterbukaan informasi publik. “Penghargaan ini menjadi bukti komitmen RSUD Kajen dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi juga menekankan pentingnya peran aparatur pemerintah sebagai ujung tombak komunikasi publik. “Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghilangkan hambatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KIP Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2025, tercatat kemajuan signifikan dalam penerapan keterbukaan informasi di wilayah Jawa Tengah. Secara keseluruhan, terdapat 82 badan publik yang sukses meraih predikat “Informatif”.
Jumlah tersebut mencakup 22 kabupaten/kota, 26 perangkat daerah provinsi, 7 RSUD provinsi, 17 RSUD kabupaten/kota, serta sejumlah instansi vertikal dan BUMD lainnya. “Penganugerahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk apresiasi bagi badan publik yang serius memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat,” ujarnya.
Sumber: rri.co.id







