SANGATTA – Direktur RSUD Kudungga Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dr Muhammad Yusuf mengaku pihaknya terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi menjadi perhatian serius rumah sakit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kunci utama kami dalam memenuhi standar keterbukaan informasi adalah memiliki daftar informasi publik. Daftar ini sudah kami bagi ke dalam empat kategori, mana yang boleh disebarkan, mana yang tidak,” ujarnya.
Yusuf menambahkan, RSUD Kudungga memanfaatkan berbagai platform digital untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Media yang digunakan antara lain Instagram, Facebook, YouTube dan situs resmi rumah sakit yang dilengkapi dengan layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Ia mengungkapkan, pengelolaan informasi publik mulai difokuskan sejak 2022. Proses ini membutuhkan waktu untuk menyiapkan struktur, tim, hingga sarana pendukung.
Yusuf menilai keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga strategi meningkatkan kualitas layanan melalui partisipasi masyarakat.
“Bagaimana mungkin masyarakat memberikan masukan dan perbaikan kepada pemberi layanan publik kalau mereka tidak punya informasi untuk ditelaah. Jadi tujuannya sebenarnya untuk pengawasan,” paparnya.
Meski begitu, RSUD Kudungga tetap menerapkan perlindungan ketat terhadap informasi yang dikecualikan, khususnya data pribadi pasien dan rekam medis.
Informasi tersebut hanya dapat diakses pasien atau keluarga inti, serta pihak lain seperti kepolisian, pengadilan, atau asuransi dengan surat resmi dan alasan jelas.
Sumber: pusaranmedia.com