JATIMPOS.CO/SAMPANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Muhamammad Zyn Kabupaten Sampang, meluncurkan kebijakan baru yang memberikan keringanan biaya bagi keluarga pasien yang meninggal. Mulai hari ini, Kamis (7/8/2025), RSUD tersebut menanggung seluruh biaya ambulans untuk pemulangan jenazah pasien.
Kebijakan ini diluncurkan sebagai bentuk kepedulian dan empati RSMZ terhadap beban biaya yang ditanggung keluarga pasien, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Sebelumnya, biaya ambulans untuk pemulangan jenazah masih menjadi beban tambahan bagi keluarga yang sudah berduka.
Direktur RSUD Sampang dr. Bhakti Setiyo Tunggal, M.Kes. melalui Amin Jakfar Sadik menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen RSUD untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal kemudahan dan keringanan biaya.
Semuga Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) ini dan disosialisasikan kepada teman-teman dapat bermanfaat kepada warga kabupaten Sampang.
“Kami memahami bahwa meninggalnya seorang anggota keluarga sudah merupakan beban berat bagi keluarga. Oleh karena itu, kami berupaya meringankan beban tersebut dengan menanggung biaya ambulans,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial keluarga pasien yang meninggal dan memberikan rasa nyaman di tengah duka cita.
Proses pengurusan pemulangan jenazah dengan ambulans gratis ini juga dibuat sesederhana mungkin. Keluarga pasien cukup menunjukkan surat keterangan kematian dari RSUD dan identitas diri.
RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Perlu diketahui berikut Syarat-syaratnya; bahwa layanan Ambulans gratis ini dikhususkan untuk warga yang berdomisili Kabupaten Sampang alias khusus warga Sampang. Jika pasien pulang paksa maka tidak di tanggung oleh RSUD. pungkasnya. (**)
Sumber: jatimpos.co