Kerangka Acuan Kegiatan
Webinar Talkshow Implementasi Pembagian Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Berbasis Kinerja Mengacu Pada PERMENPANRB No. 4 Tahun 2025
Kamis, 17 Juli 2025
Latar Belakang
Peningkatan mutu layanan kesehatan di RS memerlukan dukungan sumber daya manusia (SDM), baik kompetensi mauoun motivasi. Salah satu faktor pendorong motivasi tenaga kesehatan di rumah sakit adalah sistem remunerasi yang adil dan transparan, termasuk dalam hal pembagian jasa pelayanan (fee for service). Namun, selama ini, banyak RS di Indonesia masih menghadapi ketimpangan dalam distribusi jasa pelayanan, di mana pembagiannya belum sepenuhnya berbasis kontribusi dan kinerja nyata. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan, menurunkan produktivitas, dan bahkan memengaruhi mutu pelayanan pasien.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) No. 4 Tahun 2025, telah memuat kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, dimana pembagian jasa harus didasarkan pada indikator kinerja yang terukur, seperti beban kerja, kompleksitas layanan, dan kontribusi individu/tim. Selain itu, regulasi ini juga mendorong keadilan, dimana penyelenggara pelayanan kesehatan harus memastikan distribusi jasa pelayanan proporsional sesuai dengan kontribusi nyata tenaga kesehatan. Akhirnya, outcome peningkatan mutu layanan serta kepuasan pasien dapat tercapai.
Namun, implementasi regulasi ini tidak lepas dari tantangan, mulai dari ketidaksiapan SDM karena banyak rumah sakit yang belum memiliki sistem pengukuran kinerja yang terstandar, keterbatasan teknologi dan sistem informasi yang mampu mencatat dan menganalisis kinerja tenaga kesehatan secara real-time, serta resistensi dari tenaga kesehatan karena adanya perubahan sistem pembagian jasa bisa menimbulkan penolakan jika tidak dikomunikasikan dengan baik.
Diharapkan melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan di sektor kesehatan, terutama rumah sakit, dapat lebih siap dalam menerapkan pembagian jasa pelayanan berbasis kinerja secara efektif dan berkeadilan.
Tujuan
- Memahami implikasi PERMENPANRB No. 4 Tahun 2025 yang terkait dengan pembagian jasa pelayanan di RS
- Membahas mekanisme jasa pelayanan di RS berbasis kinerja pelayanan
- Mempelajari praktik terbaik penerapan implementasi pembagian jasa pelayanan berbasis kinerja pelayanan di RS
- Mengidentifikasi kendala beserta solusi dalam penerapan pembagian jasa pelayanan berbasis kinerja pelayanan di masing-masing RS
Sasaran Peserta
- Direksi RS
- Manajer RS
- Tenaga Keuangan RS
- Mahasiswa
- Tenaga kesehatan dan/atau non kesehatan yang berminat untuk mempelajari jasa pelayanan di RS
Metode Pelaksanaan
Webinar ini akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Kamis, 17 Juli 2025 Pukul 13.00 – 15.00 WIB
Rundown Kegiatan
Waktu | Durasi | Topik | Pembicara |
13.00 – 13.05 | 5’ | Pembukaan | MC : Bestian Ovilia Andini |
13.05 – 13.15 | 10’ | Pengantar | Ni Luh Putu Eka Putri Andayani, SKM, M.Kes |
Sesi Talkshow | |||
13.15 – 14.25 | 70’ |
Implikasi PERMENPANRB No. 4 Tahun 2025 terkait dengan Pembagian Jasa Pelayanan di RS Sharing Session : Pembagian Jasa Pelayanan di RSUD Kajen, Kab. Pekalongan |
Syahrudin Hamzah, SE, MM dr. Imam Prasetyo, M.Kes, FISQua, C.Med, Sp.Kes Host : dr Ruswaldi Munir SpKO |
14.25 – 14.55 | 30’ | Sesi Diskusi | Host : dr Ruswaldi Munir SpKO |
14.55 – 15.00 | 5’ | Penutup | MC : Bestian Ovilia Andini |
Informasi Pendaftaran
Biaya kepesertaan :
- Rp 50.000,- per orang
- Rp 250.000,- per instansi (maksimal peserta 10 orang)
Pendaftaran peserta dapat dilakukan online melalui link : https://pkmkfk.net/TalkshowJaspelRS
Bagi peserta yang lulus post test pasca webinar akan mendapatkan sertifikat dari PKMK FK-KMK UGM. Pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat akan kami buka sampai tanggal 24 Juli 2025 Pukul 16.00 WIB (Bagi yg mendaftar pasca webinar dapat tetap menyimak melalui rekaman ulang dan akses materi di Website)
Pembayaran peserta dapat dilakukan melalui transfer ke rekening panitia:
No rekening : 9888807171130003
Nama Pemilik : Online Course/ Blended Learning FK UGM
Nama Bank : BNI
Alamat : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281
Pembayaran berasal dari bank non BNI, mohon menggunakan metode biaya transfer online sebesar Rp. 6,500 (tidak dapat menggunakan biaya BI Fast sebesar Rp. 2,500).
Bukti transfer pembayaran dilampirkan melalui melalui link registrasi diatas atau nomer narahubung dengan diberi nama lengkap peserta.
Narahubung :
- Pendaftaran dan Administrasi : Ubaid (0838 7204 7127)
- Konten Webinar : Ovilia (0812 3557 9669)