PADEK.JAWAPOS.COM- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M Zein Painan terus menjadi pilihan utama masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dalam mendapatkan pelayanan medis.
Tingginya kepercayaan ini tercermin dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang menunjukkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mencapai 95,54 termasuk dalam kategori A atau Sangat Baik.
Direktur RSUD dr. M Zein Painan, Muhammad Fahriza SA, saat dihubungi, Senin (22/7), mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis.
“Tingkat kepuasan masyarakat selalu kami pantau secara berkala. Jika ada penurunan, kami bisa segera melakukan evaluasi dan perbaikan di berbagai lini,” ujarnya.
Survei SKM tersebut dilakukan pada periode Januari hingga Juni 2025, melibatkan 381 responden dari berbagai latar belakang.
Rinciannya, terdapat 170 responden laki-laki dan 212 perempuan, dengan mayoritas berpendidikan SMA (146 orang), disusul S1 (123 orang), serta D3 (56 orang).
Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas responden merasa puas dengan pelayanan rumah sakit, baik dari segi administrasi, penanganan medis, hingga kenyamanan fasilitas.
“Capaian IKM sebesar 95,54 ini mencerminkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat yang sangat tinggi terhadap kualitas layanan kami,” terang Fahriza.
Atas pencapaian ini, Fahriza menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritik selama ini. Menurutnya, kontribusi tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki berbagai kekurangan.
“Masukan dari masyarakat sangat berarti. Seluruh tenaga kesehatan, tim medis, dan staf bekerja keras menjaga mutu layanan kami,” tambahnya.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan standar pelayanan agar bisa memenuhi bahkan melampaui ekspektasi masyarakat.
“Hasil survei ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus berbenah ke depan,” tutup Fahriza.
Sebagai informasi, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas layanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB tentang Pedoman Umum Pelaksanaan SKM. (yon)
Sumber: padek.jawapos.com