REPORTASE
WEBINAR PELATIHAN JARAK JAUH PERTEMUAN 1
“Penyusunan Rencana Strategis Untuk Rumah Sakit Daerah”
Senin, 28 April 2025
Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH., M.Kes., selaku Ketua PKMK UGM dalam pengantarnya menyampaikan bahwa kompleksitas yang terjadi saat ini, Rumah sakit perlu untuk mengacu pada satu peta acuan untuk memastikan apapun yang dilakukan pada seluruh kegiatan di Rumah Sakit ternavigasi dengan baik. Adapun tantangan yang dihadapi di setiap rumah sakit meliputi rumah sakit afiliasi pendidikan, rumah sakit yang berada di wilayah 3T, rumah sakit kompetisi tinggi, hingga rumah sakit kompetisi menengah tentu memerlukan suatu rencana strategis dalam mengembangkan kapasitas dan kapabilitasnya sesuai dengan konteks rumah sakit masing-masing.
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc.,Ph.D., menyampaikan pendapat konsepsual selaku tim Renstra UGM terkait harus adanya governence dalam ekosistem kesehatan, dimana harus terjadi keterikatan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Berdasarkan konsep tersebut, dinas kesehatan adalah lembaga regulasi penyusun kebijakan, sedangkan Rumah Sakit Daerah merupakan lembaga operator usaha non profit yang sebagian besar sudah bersifat BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Seperti amanat Kemendagri, BLUD wajib memiliki Renstra masing-masing, selaku badan usaha yang kompetitif. Oleh karena itu, Renstra tetap harus dimiliki setiap rumah sakit daerah, dengan mengacu pada renstra dinas kesehatan yang tentunya disesuaikan dengan poin-poin penting dan saling mendukung,
Dr. dr. H. Aceng Solahudin Ahmad, M.Kes., selaku tim ARSADA berikutnya menyampaikan bahwa rumah sakit daerah harus memiliki renstra yang harus terkait dengan dinas kesehatan. Mengacu pada Inpres No. 2 Tahun 2025 terkait RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), bahwa penyusunan Renstra daerah merujuk pada Provinsi dan Nasional. Kelembagaan di dinas kesehatan terdapat 2 jenis, yaitu UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) dan UOBK (Unit Organisasi Bersifat Khusus). UPTD meliputi puskesmas, unit farmasi, dan labkesda. Hal tersebut menimbulkan keresahan ketika Dinkes sebagai UPTD sudah memiliki renstra, maka jika RS dianggap sebagai UPT dari Dinkes maka tidak wajib memiliki renstra. Berbeda halnya dengan Puskesmas, dimana selama ini mayoritas puskesmas tidak memiliki renstra karena hanya bertindak sebagai pelaksana teknis dinas. Hal tersebut dikemukakan berdasarkan konsep teknis bahwa dinas kesehatan adalah pembuat renstra, sedangkan puskesmas adalah pelaksana renstra tersebut. Konsep berikutnya yaitu menegaskan bahwa RS sebagai UOBK, sehingga secara teknis rumah sakit harus mengacu pada dinas kesehatan. Berdasarkan hal tersebut, maka Renstra rumah sakit tidak menyatu dengan dinas kesehatan, namun Renstra dinas kesehatan perlu untuk melampirkan kebijakan terkait operasional RS.
Selama ini renstra rumah sakit terpisah jauh dengan dinas kesehatan, keduanya sama sama tidak attached satu sama lain. Renstra rumah sakit yang sudah ada dinilai hanya sebagai formalitas saja, sehingga adanya Pelatihan Jarak Jauh penyusunan renstra yang intensif ini bertujuan agar renstra setiap rumah sakit dapat menjadi roadmap yang nantinya bisa diakomodir oleh dinas kesehatan. Pelatihan ini dilengkapi dengan modul-modul komprehensif, sehingga dapat menghasilkan output renstra yang applicable dan menjadi pijakan operasional bagi masing-masing RS.
Dr. Theryoto, M.Kes., Sp.OK., MARS., selaku tim ARSADA membahas bahwa renstra rumah sakit daerah harus mengikuti renstra OPD (dinas kesehatan). Dinas kesehatan menyusun Renstra dengan pembuatan program kerja sesuai visi misi Kepala Daerah. Kemudian, program tersebut ditafsirkan oleh RS sebagai acuan program serta sebagai landasan untuk pengembangan operasional. Pentingnya kolaborasi antara RS dan Dinkes dalam hal penyusunan Renstra rumah sakit daerah ini terletak pada pengajuan anggaran untuk mengusulkan dan melaksakan program kerja, dimana sinkronisasi akan mempermudah proses pengajuan, khususnya ketika proses evaluasi tahunan.
Kembali dengan pendapat Aceng bahwa RS perlu terlibat aktif untuk memasukkan rencana anggarannya ke dinas kesehatan, sehingga bisa diajukan kepada APBD atau provinsi, dengan catatan hal-hal terkait kegiatan harus terperinci dengan baik.
Tanggapan terakhir disampaikan oleh Laksono, harapannya kepala dinas kesehatan dan direktur rumah sakit daerah dapat berdiskusi untuk menyatukan persepsi terkait RPJMD ini, sehingga renstra yang dihasilkan terkoordinasi dengan baik. Kepala dinas kesehatan harus berbagi komitmen antara sisi promotif dan preventif (puskesmas) dengan sisi kuratif dan rehabilitatifnya rumah sakit. Ini merupakan kesempatan yang baik dalam menyelaraskan renstra demi kemajuan rumah sakit daerah.
R.Wisnu Saputro,SE., M.AP., selaku Kemendagri menyampaikan bahwa pada prinsipnya, rumah sakit derah ini termasuk dalam lingkup bagian dinas kesehatan, sehingga dalam menyusun renstra antara rumah sakit daerah dan dinas kesehatan harus selaras. Renstra yang berkualitas adalah yang terukur, dapat dicapai, logis, dan berkelanjutan. Penyelarasan renstra juga penting untuk menjamin efektivitas, meningkatkan efisiensi anggaran, serta memperkuat sistem rujukan integrasi layanan.
Putu Eka Andayani, S.KM., M.Kes., selaku tim Renstra UGM memaparkan bahwa RS Daerah dipetakan menjadi berbagai jenis, sehingga modul yang dibuat menyesuaikan dengan konteks pengelolaan jenis RS masing-masing. Konsep pelatihan jarak jauh dilakukan secara berkelompok yang dilengkapi dengan modul komprehensif berikut tantangan dan regulasi yng dihadapi. Berikutnya, metode pelatihan diselenggarakan secara panel pada awal sesi, secara paralel sesuai jadwal masing masing kelompok, kemudian panel kembali di akhir sesi.
Drs. Syahrudin Hamzah, S.E., M.M., selaku tim ARSADA menambahkan bahwa sasaran peserta yang diharapkan untuk menyusun resntra adalah keseluruhan unit, tidak hanya di pihak manajerial saja, namun pihak lain juga dilibatkan agar renstra dapat disusun secara komprehensif. Adanya inovasi pelatihan jarak jauh membuat kegiatan penyusunan berjalan dengan efisien karena tidak memerlukan perjalanan dinas, dan masing-masing kelompok instansi dapat berdiskusi bersama tim masing-masing.