KBRN, Jakarta: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamansari meresmikan ruang Intensif terpadu (ICU) pada Senin (20/1/2025). Peresmian ini sebagai pemenuhan persyaratan rumah sakit tipe D yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
“Kali ini kita meresmikan ruang ICU di RSUD Tamansari, Jakarta Barat. Kegiatan ini adalah pemenuhan persyaratan rumah sakit tipe D yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Agus Ariyanto Haryoso, Kepala RSUD Tamansari saat memberikan sambutan di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Diketahui, rumah sakit tipe D adalah rumah sakit umum yang dikelola langsung oleh Kementerian Kesehatan dan menyediakan pelayanan kelas 3. Rumah sakit ini memberikan layanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, dan pelayanan penunjang lainnya.
Kemudian, untuk pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit D harus mempunyai Kedokteran umum dan Kedokteran gigi dasar. Minimal dua pelayanan medis spesialis dasar tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 24 Tahun 2014 Pasal 1.
Selain itu, rumah sakit tipe D Pratama harus menyelenggarakan pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat dan pelayanan keperawatan. Selanjutnya, pelayanan laboratorium pratama, pelayanan radiologi dan pelayanan farmasi.
Dilansir dari website resmi Kementerian Kesehatan bahwa Rumah sakit kelas D pratama merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dengan kekhususan tertentu. Rumah sakit tersebut memiliki peran yaitu untuk memenuhi ketersediaan rumah sakit dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Terutama pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan dan tertinggal. Dengan demikian rumah sakit kelas D pratama dibangun untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Sumber: rri.co.id